MUARO JAMBI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Jambi resmi membebaskan 12 warga binaan yang telah menjalani proses pembinaan, Selasa (15/11/22).
Dari 12 orang WBP, 2 diantaranya orang mendapatkan asimilasi rumah, 10 orang pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Perempuan Jambi Triana Agustin menjelaskan, program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat yang diberikan kepada WBP telah memenuhi syarat substantif dan administratif dan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hal tersebut disesuaikan dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Triana juga berharap para WBP yang telah bebas dapat kembali kepada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan.
“Harapannya mereka dapat kembali pada masyarakat dan turut serta membangun hubungan sosial yang baik dilingkungan tempat tinggalnya,” jelas Triana.
Sebelumnya, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas memberikan pengarahan kepada 12 orang warga binaan yang akan pulang tersebut.
Selanjutnya Penyerahan terhadap 12 orang Narapidana yang menjalani Pembebasan bersyarat dan Asimilasi kepada pihak Balai Pemasyarakatan Jambi.(Edt)