16 Warga Binaan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Menerima Remisi Natal

- Redaksi

Jumat, 24 Desember 2021 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos Saat Memimpin Apel Pagi.

FOTO : Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos Saat Memimpin Apel Pagi.

BRAM ITAM – Perayaan Natal 2021 sejumlah 16 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi  yang beragama Kristen menerima Remisi dari sisa masa pokok Pidana.

Besaran pengurangan masa hukuman (Remisi) baik kategori Normal maupun PP Nomor 99 yang diterima Warga binaan permasyarakatan ini mulai dari 15 Hari hingga 2 Bulan. Dimana 2 (Dua) dari 16 WBP yang menerima Remisi adalah kategori Peraturan Pemerintah Nomor 99.

BACA JUGA :  Dinas P3AP2KB Tanjabbar Bersama Forum GenRe Laksanakan Workshop Penanggulangan Stunting

“Jumlah WBP kita yang beragama Kristen sebanyak 25 orang diantaranya 22 Napi dan 3 Tahanan. Dari usulan yang memenuhi syarat sebanyak 16 Orang sementara 6 Napi lainnya belum memenuhi syarat, Penyerahan SK Remisi akan dilaksanakan Sabtu (25/12/21) di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal,” ungkap Sugiharto, Bc.IP, S. Sos Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum’at (24/12/21).

Dijelaskan oleh Kalapas, untuk 6 WBP yang belum memenuhi syarat menerima Remisi yakni 1 orang belum menjalani Pidana 6 Bulan, 1 Pidana seumur hidup dan 4 lainnya belum ada JC (Justice Collaborator).

Kalapas juga merincikan, untuk WBP beragama Kristen yang menerima Remisi kategori normal dengan besaran 15 Hari sejumlah 6 orang, 1 Bulan 6 orang, 1 Bulan 15 hari sejumlah 1 orang, dan besaran Remisi 2 Bulan sejumlah 1 orang.

BACA JUGA :  Jokowi Tunjuk Mahfud MD Gantikan Menkominfo Johnny G Plate

“Dan dari 16 WBP ini pula ada 2 orang yang menerima Remisi kategori PP Nomor 99 yakni besaran Remisi 15 Hari 1 orang dan 2 Bulan 1 orang,” beber Kalapas menambahkan.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos berharap, terhadap Warga Binaan Lapas yang menerima Remisi tetap berkelakuan baik selama menjalani sisa masa pokok Pidana.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam
Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79
Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap
Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan
Kwartir Cabang Pramuka Tanjung Jabung Barat Bentuk Panitia TLTD Tahun 2025
Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi
Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Berita ini 376 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Senin, 14 Juli 2025 - 11:08 WIB

Sejumlah Personel Polres Tanjab Barat Terjaring Razia Satlantas dan Propam

Senin, 30 Juni 2025 - 15:27 WIB

Polres Tanjab Barat, Pemuka Agama Do’a Bersama Lintas Agama Menyambut Hari Bhayangkara Ke-79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:31 WIB

Pramuka Peduli, Kwarcab Tanjab Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Sungai Dualap

Sabtu, 28 Juni 2025 - 07:25 WIB

Kwarcab Gerakan Pramuka Tanjab Barat Lakukan Penguatan Program Kepramukaan

Berita Terbaru