BRAM ITAM – Peringatan hari besar keagamaan adalah Hari yang ditunggu – tunggu bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pokok pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Tanpa terkecuali hal ini juga ditunggu – tunggu oleh WBP Umat Nasrani di Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi masa pokok pidana.
Dimana di Hari Raya Natal 2022 saat ini, di Lapas Kuala Tungkal sebanyak 17 WBP menerima remisi khusus Natal 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti yang disampaikan Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal I Gusti Lanang, A. C. P melalui Kasi Binadik dan Giatja Ali Sodikin, SH, hari ini (Minggu,red) Lapas Kuala Tungkal menyerahkan SK Remisi kepada 17 WBP yang menerima remisi masa pokok pidana.
“Kemarin kita mengusulkan 17 WBP untuk menerima remisi dan disetujui untuk menerima remisi khusus Natal,” kata Ali Sodikin, Minggu (25/12/22).
Sehubungan dengan besaran remisi yang diterima kata Ali Sodikin kepada lintastungkal, untuk besaran remisi yang diterima mulai dari 15 Hari hingga 2 (Dua) Bulan.
“Yang menerima besaran remisi 15 Hari sebanyak 2 orang, besaran remisi 1 Bulan 14 orang dan besaran remisi 2 bulan sebanyak 1 orang,” bebernya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya