LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Sebanyak 185 peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dinyatakan lulus hasil integritas nilai SKD-SKB Tahun 2018.
Kelulusan tersebut berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: K2630/D5502/XII/18.01, tanggal 07 Januari 2019 tentang Penyampaian Hasil Integrasi SKD’SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2018.
Demikian itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Tanjab Barat Drs. Encep Jarkasih, Selasa (08/01/19) malam.
Menurutnya jumlah tersebut kurang dari formasi yang dibutuhkan untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebanyak 197 orang. Hal itu kata Encep dikarenakan ada 12 formasi yang tak terisi.
“Ada 12 formasi yang kosong sehingga hanya 185 yang dinyatakan lulus integrasi SKD-SKB,” terang Encep.
Encep juga menegaskan, bahwa penetapan hasil seleksi akhir pengadaan CPNS formasi Tahun 2018 Pemerintah Tanjab Barat bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
Selanjutnya kata Encep, Peserta yang lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB CPNS ini di wajib melakukan registrasi ulang di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mulai tanggal 7 Januari sampai 18 Januari 2019. Pada hari kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Peserta harus melengkapi persyaratan registrasi ulang dengan melalui website https://www.bkpsdmd.tanjabbarkab.go.id atau di lintastungkal pada link dibawah ini.
Editor : Tim Redaksi