LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanjab Barat melaksanakan seleksi syarat tambahan bakal calon kepala Desa yang akan mengikuti Pilkades Serentak Tahap Dua Tahun 2018 pada 28 November mendatang.
Seleksi tambahan ini diikuti 19 calon Kades pada tiga Desa, yakni Desa Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam 7 bacalon, Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara 6 bacalon dan Desa Pulau Pauh Kecamatan Renah Mendaluh 6 bacalon.
Kepala Dinas PMD H. Mulyadi, M.Kes melalui Kabid Pemerintahan Desa Drs. Agoes Mamun mengatakan tes tambahan dilakukan hanya pada desa atau calon kades di satu desa yang melebihi batas jumlah kandidat dari lima calon.
“Mereka ini harus mengikuti seleksi tambahan berupa tes tertulis. Untuk memilih lima calon kades di tiga desa untuk menjadi calon kades,” ujar Agoes Mamun di tempat tes tertulis Pola Utama Kantor Bupati, Jumat (16/11/18).
Dasar dilakukan tes tulis bagi pendaftar balon kades lima orang itu diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2016. Jumlah balon kades dibatasi 5 orang. Sementara untuk 3 desa diatas pendaftar balon kadesnya berjumlah 6 sampai 7 orang.
“Tes tertulis ini, kami Dinas PMD hanya memfasilitasi, karena semua itu urusan tes oleh panitia pilkades masing masing,” jelasnya.
Ia menambahkan, setelah dilaksanakan tes tertulis nantinya akan dilakukan pengumuman untuk menentukan lima calon kades yang berhak untuk mengikuti pemilihan kades di desa mereka masing masing.
Untuk pengumuman hasil tes balon kades, Agoes menegaskan, akan diumumkan hari ini juga setelah selesai tes.
“Nanti sore hasilnya sudah bisa kami umumkan. Berarti ada 4 bakal calon yang gugur dari 3 desa ini,” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi