Sedangkan untuk pelaku berinisial B selaku penerima barang berhasil melarikan diri lewat pintu belakang saat personil masuk mendobrak pintu rumah.
“Kita telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap B selaku penerima barang yang melarikan diri,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pengakuan pelaku FG dan NRP mereka menerima upah dari hasil mengantarkan barang haram tersebut sebesar 8.000.000 rupiah.
Ribuan pil ektasi tersebut nantinya juga akan diedarkan di wikayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Lanjut, Wisnu Handoko menyebut jika diuangkan 1001 butir ekstasi tersebut berkisar 5 Milyar dan jika dihitung nyawa yang berhasil diselamatkankan sekitar 5.000 jiwa.
“Atas perbuatan pelaku kita sangkakan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkota,” tutupnya.(SJ)
Halaman : 1 2