LINTASTUNGKAL.COM, BATANG ASAM – Pemkab Tanjab Barat kembali gelar Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah untuk pertamakalinya di tahun 2019 dii Kecamatan Batang Asam, Senin (18/03/19).
Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dengan Pengadilan Agama dan Kementrian Agama Kabupaten Tanjab Barat.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Imam Masduqi, S.Ag, SH, M.Hes, Camat Batang Asam Dian Ismail Paripurna, S.Sos, Dinas Dukcapil, Bagian Kesra dan Keagamaan Setda Tanjab Barat serta pihak terkait lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Camat Batang Asam Dian Ismail Paripurna menyampaikan pihak Kecamatan Batang Asam sebelum mengadakan Sidang Itsbat ini, telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu melalui jajaran kecamatan dan kelurahan dalam berbagai kesempatan.
”Yang mendaftar untuk mengikuti Sidang Itsbat ini ada ratusan pasang, dan pada hari ini adalah pelaksanaan Sidang Itsbat tahap satu sebanyak 25 pasang, sisanya akan dilanjutkan pada tahap kedua”, ujarnya.
Lanjutnya, masih banyak diantara kita yang belum tercatat pernikahannya, dan ini terkait tertib dalam masalah kependudukan.
Sementara Ketua PA Kuala Tungkal, Imam Masduqi mengatakan bahwa Sidang Itsbat ini merupakan pengakuan dalam bentuk pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) yang disahkan oleh Pengadilan Agama dan Kementrian Agama.
Menurutnya Sidang Itsbat Nikah ini bermanfaat bagi warga Kecamatan Batang Asam yang selama ini sudah menikah tetapi belum memiliki dokumen legalitas.
“Melalui Pelayanan Isbat Nikah Gratis ini, nantinya peserta akan mendapatkan buku nikah. Hal ini penting karena untuk membuat akte kelahiran anak dan lainnya,” kata Imam Masduqi. (Her).
Editor : Tim Redaksi