Menurutnya dari yang diusulkan, malah ada satu Napi yang bakal menerima remisi langsung bebas.
“Yakni atas nama M. Saini bin Hamdi, Narapidana perkara Pasal 363 KUHP,” sebutnya.
Haszuwan juga membeberkan, untuk kategori pemberian remisi jumlahnya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
“Ini baru sebatas usulan, nanti akan kita lihat berapa yang akan disetujui. Biasanya berapa yang kita usulkan itu akan turun SK nya dari pusat,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Haszuwan, untuk penyerahan Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi ini direncakan akan diserahkan oleh Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal sendiri selepas Sholat Idul Fitri.
“Khusus bagi Napi yang bebas kita berharap pembekalan yang didapat selama menjalani hukuman baik itu berupa pertukangan, perbengkelan dan pendidikan lainnya dapat menjadi modal untuk kembali kelingkungan masyarakat,” pugkas Haszuwan.(bs)
Editor : Tim Redaksi