30 Pasangan Berumur Di Kecamatan Seberang Kota Ikuti Isbat Nikah

- Editor

Minggu, 21 Juli 2019 - 02:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEBERANG KOTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat menggelar sidang isbat Pernikahan Terpadu, Jum’at (19/7/2019).

Sidang isbat nikah berlangsung di Kantor Kecamatan Seberang Kota ini diikuti 30 pasangan suami istri yang sudah berumur.

Sidang isbat Pernikahan terpadu tersebut dihadiri oleh Pimpin Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat Zakaria Ansori, S.HI, MH, dihadiri Dinas Dukcapil Tanjab Barat, perwakilan Kemenag Tanjab Barat, Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Seberang Kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Kesra dan Keagamasn Setda Tanjabarat, Hidayat Kasuma, S.Sos.I menagatakan peserta sidang isbat pernikahan terpadu tersebut berjumlah 30 pasang yang merupakan pasangan resmi secara agama atau siri. Namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara, baik KUA atau Catatan Sipil.

BACA JUGA :  Tiga Pesan Besar Gubernur Jambi Al Haris ke Pj Bupati Merangin

“Maka para pasangan itu dinikahkan kembali melalui sidang isbat nikah,” kata Hidayat.

Tujuannya kata Dayat untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum serta membantu masyarakat yang tidak mampu agar pernikahannya sah secara hukum yang dibuktikan dengan buku akta nikah.

“Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, masih banyak perkawinan yang belum tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab serta alasan, sehingga mereka tidak memiliki buku nikah,” tuturnya.

BACA JUGA :  Jalankan Perintah Prabowo Arenas 08 Bagikan Makanan Susu dan Pengobatan Gratis

Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa, hal ini memberikan dampak negatif, diantaranya tidak dapat memiliki perlindungan hukum, karena tidak ada bukti pernikahan, seperti buku nikah dan kesulitan dalam menjamin hak-hak pernikahan apabila terjadi perceraian.

“Melalui sidang isbat ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi pasangan yang tidak tercatat di KUA,” harapnya.

Editor : Tim Redaksi
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Jalankan Perintah Prabowo Arenas 08 Bagikan Makanan Susu dan Pengobatan Gratis
Tiga Pesan Besar Gubernur Jambi Al Haris ke Pj Bupati Merangin
KIM Kelurahan Betara Kiri Ikusti Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Website
HUT Lalu Lintas ke-68, Kapolres Tanjabbar : Niatkan Tugas Sebagai Sarana Ibadah
Pemerintah Ganti Warna Seragam Linmas dari Hijau Jadi Abu-abu
Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI di Bandung
FKPPI Provinsi Jambi Gelar Syukuran Memperingati Hari Ulang Tahun ke-45
SMPN 2 Kuala Tungkal Sukses Melaksanakan ANBK dengan Mode Online Murni
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 September 2023 - 19:23 WIB

Jalankan Perintah Prabowo Arenas 08 Bagikan Makanan Susu dan Pengobatan Gratis

Sabtu, 23 September 2023 - 11:44 WIB

Tiga Pesan Besar Gubernur Jambi Al Haris ke Pj Bupati Merangin

Sabtu, 23 September 2023 - 01:05 WIB

KIM Kelurahan Betara Kiri Ikusti Sosialisasi dan Pelatihan Penggunaan Website

Jumat, 22 September 2023 - 11:30 WIB

Pemerintah Ganti Warna Seragam Linmas dari Hijau Jadi Abu-abu

Jumat, 22 September 2023 - 00:08 WIB

Wabup Hairan Hadiri Sosialisasi Perizinan Air Tanah Berbasis OSS-RBA

Kamis, 21 September 2023 - 11:39 WIB

PetroChina Tandatangani PKS Program Beasiswa dan Penanganan Stunting di Tanjab Barat

Kamis, 21 September 2023 - 11:26 WIB

Peduli Terhadap Pendidikan di Tanjab Barat, PetroChina Berikan Bantuan Beasiswa Bernilai Fantastis

Kamis, 21 September 2023 - 10:45 WIB

Himpunan Keluarga Melayu Tanjabbar Menolak Relokasi Masyarakat di Rempang Galang

Berita Terbaru