SEBERANG KOTA – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat menggelar sidang isbat Pernikahan Terpadu, Jum’at (19/7/2019).
Sidang isbat nikah berlangsung di Kantor Kecamatan Seberang Kota ini diikuti 30 pasangan suami istri yang sudah berumur.
Sidang isbat Pernikahan terpadu tersebut dihadiri oleh Pimpin Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjab Barat Zakaria Ansori, S.HI, MH, dihadiri Dinas Dukcapil Tanjab Barat, perwakilan Kemenag Tanjab Barat, Camat serta Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Seberang Kota.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bagian Kesra dan Keagamasn Setda Tanjabarat, Hidayat Kasuma, S.Sos.I menagatakan peserta sidang isbat pernikahan terpadu tersebut berjumlah 30 pasang yang merupakan pasangan resmi secara agama atau siri. Namun belum tercatat secara resmi dalam dokumen pernikahan negara, baik KUA atau Catatan Sipil.
“Maka para pasangan itu dinikahkan kembali melalui sidang isbat nikah,” kata Hidayat.
Tujuannya kata Dayat untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum serta membantu masyarakat yang tidak mampu agar pernikahannya sah secara hukum yang dibuktikan dengan buku akta nikah.
“Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat ini, masih banyak perkawinan yang belum tercatat pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN), Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab serta alasan, sehingga mereka tidak memiliki buku nikah,” tuturnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa, hal ini memberikan dampak negatif, diantaranya tidak dapat memiliki perlindungan hukum, karena tidak ada bukti pernikahan, seperti buku nikah dan kesulitan dalam menjamin hak-hak pernikahan apabila terjadi perceraian.
“Melalui sidang isbat ini diharapkan kedepannya tidak ada lagi pasangan yang tidak tercatat di KUA,” harapnya.