KUALA TUNGKAL – Sebanyak 43 desa di 13 kecamatan di Kabupaten Tanjab Barat akan melaksanakan pemilihan kepada desa (pilkades) serentak.
Rencananya, pesta demokrasi masyarakat di tingkat desa itu akan digelar pada 2022 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tanjab Barat, H. Noor Setyo Budi menuturkan hasil pendataan, terdapat 43 jabatan kepala desa yang habis waktunya pada 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena itu, harus kembali dilakukan pemilihan,” katanya pada rapat koordinasi persiapan pelaksanaan sosialisasi Pilkades serentak tahun 2022 beberapa waktu lalu di Dinas PMD.
Untuk Jadwal Pilkades diperkirakan pada bulan Juni 2022 atau pertengahan tahun 2022 dan maksimal Oktober 2022 akhir tahun/masa akhir jabatan Kades tersebut.
Pelaksanaan Pilkades Diatur dalam Permendagri Nomor 72 tahun 2020 tentang perubaha kedua atas Permendagri Nomor 112 tahun 2004 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Berikut Data Desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak 2022 per Kecamatan:
Halaman : 1 2 Selanjutnya