LINTASTUNGKAL.COM, KUALA TUNGKAL – Sebanyak lima orang narapidana atau Warga Binaan Permasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kuala Tungkal mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2018.
Kepala Lapas Klas II B Kuala Tungkal, Iman Siswoyo, Bc.IP, SH melalui Kasi Binadik dan Giatja, Haszuwan Affandi, SH, MH menyebutkan lima warga binaan mendapat remisi khusus natal diberikan bagi pemeluk agama kristen.
“Kelima yang mendapat remisi napi pidum atau kasus pidana umum yang beragama kristen,” ungkap Haszuan, Kamis (26/12/18).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Haszuwan menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan 14 nama napi untuk mendapatkan remisi ke Kementrian Hukum dan HAM RI dari berbagai kasus seperti kasus ilegal loging akan tetapi belum turun dan kemungkinan menyusul turunnya.
BACA JUGA : Belasan Napi Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Diusulkan Dapat Remisi
“Karena napi narkotika dan illegal logging ini juga dinilai sudah memenuhi syarat dapat remisi. Jadi bakal ada remisi susulan,” ujarnya.
Editor : Tim Redaksi