KUALA TUNGKAL – Sebanyak 64 Kandidat Bakal Calon Kepala Desa di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang lolos administrasi masih harus berjuang menjalani tes tertulis yang dilaksanakan oleh Panitia Kabupaten di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (25/09/19).
64 cakades itu sendiri merupakan bakal calon kades dari 9 desa yang memiliki jumlah peserta lebih dari 5 orang peserta calon yang akan bertarung pada Pilkades Serentak Tahap III tahun 2019
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tanjab Barat H. Mulyadi, S.Pd, M.Kes melalui Kasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Tamri Eriady, ST mengatakan, untuk Pilkades Serentak tahap III tahun 2019 dilaksanakan di 56 Desa di 12 Kecamatan yang dihelat tanggal 17 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Seleksi tertulis yang kita selenggarakan bagi 9 Desa penyelenggara Pilkades yang memiliki Bakal Calon Kades lebih dari 5 orang, untuk menentukan 5 calon nantinya,” terang Tamri di Balai Pertemuan Rabu (25/09/19).
Dimana kata Tamri, sesuai Perda No 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pasal 23 ayat setiap desa minimal memiliki 2 orang calok kades dan maksimal 5 orang calon. Maka yang kelebihan calon disaring melalui ujian seleksi tertulis.
Mereka yang lolos akan ditetapkan sebagai calon kepala desa dan berhak mengikuti proses pemilihan secara langsung.
Halaman : 1 2 Selanjutnya