BRAM ITAM – Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momen yang ditunggu-tunggu bagi para Narapidana yang menjalani masa pokok pidana di Lapas Kelas IIB Kecamatan Bram Itam Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Pasalnya di momen kemerdekaan Republik Indonesia ini bagi warga binaan pemasyarakatan yang memenuhi syarat, menerima Remisi pengurangan masa pokok pidana.
Tahun 2025 ini sebanyak 7 (Tujuh) warga binaan pemasyarakatan menerima Remisi Umum dan Dasawarsa yang langsung bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang menerima Remisi Umum 359 orang langsung bebas 4 orang dan Remisi Dasawarsa 379 orang langsung bebas 3 orang ” ungkap Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Iwan Darmawan Usai mendampingi Bupati Tanjab Barat Anwar Sadat saat penyerahan SK Remisi, Minggu (17/8/2025).
Selain Tujuh orang warga binaan yang mendapatkan remisi 17 Agustus terdapat 2 (Dua) orang lansia mendapatkan Amnesti.
“Kita berharap kepada warga binaan pemasyarakatan yang bebas apa yang didapat selama ini di Lapas dapat berguna bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat sekitar,” sebutnya.
Karena kata Kalapas, selama menjalani masa pokok pidana Warga Binaan diberikan pelatihan kemandirian dan kepribadian.
Kalapas menjelaskan saat ini Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal dihuni sejumlah 507 orang dari kapasitas 240 orang.
“Semua lapas mengalami overload. Namun demikian tidak menyurutkan semangat kami dalam membina mereka para warga binaan pemasyarakatan,” ungkapnya.

Penulis : abas
Sumber Berita: lintastungkal