KUALA TUNGKAL – Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal menambah hari kerja untuk layanan pengurusan pembuatan Paspor pada Sabtu 18 dan 25 Januari mendatang.
“Layanan ini bertujuan untuk memperingati Hari Bhakti Imigrasi ke-70 pada 26 Januari 2020,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal via telepon, Selasa (14/01/20).
Kakanim mengutarakan, program Layanan Paspor pada hari Sabtu tersebut, dilaksanakan selama bulan Januari 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi warga silahkan datang langsung ke Kantor Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal nanti akan dilayani oleh para petugas kami,” kata Kakanim.
Mengenai pelayanan Paspor hari Sabtu sama dengan pelayanan di hari kerja. Hanya saja, untuk haru Sabtu dibatasi 30 kouta atau pemohon.
Selain itu, bagi warga yang ingin melakukan pengurusan paspor hari Sabtu tersebut, tidak perlu melakukan pendaftaran antrean secara online.
Namun Kakanim juga menjelaskan, hari Sabtu itu khusus pelayanan untuk pengurusan permohonan pembuatan paspor baru. Karena itu, program Layanan Paspor Simpatik tersebut tidak berlaku untuk pengurusan penggantian paspor yang rusak atau hilang.
“Bagi yang ingin melakukan penggantian paspor yang rusak ataupun hilang, pada hari kerja lazimnya,” tandasnya.(*)