Hingga Juni 2020, PA Kuala Tungkal Terima 91 Pengajuan Dispensasi Kawin

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal / FOTO : Amir

Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal / FOTO : Amir

KUALA TUNGKAL – Pengadilan Agama Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat mencatat selama pandemi Covid-19 ini telah menerima sebanyak 91 berkas permintaan dispensasi kawin. Data tersebut meningkat tajam dibanding dari tahun sebelumnya.

Itu diungkapkan Zakaria Ansori, S.HI, MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama Kuala Tungkal,  mengatakan sejak Januari hingga pertengah Juni 2020 setidaknya tercatat ada 91 orang yang mengajukan Dispensasi Kawin ke PA.

BACA JUGA :  Mau Selamatkan Kucing, Kaki Warga di Desa Pembengis Digigit Ular Sanca Kembang

“Dispensasi Kawin adalah dispensasi untuk anak di bawah umur bagi perempuan di bawah 19 tahun untuk menikah namun terhalang UU Perkawinan,” ungkap Zakaria di PA, Kamis, (18/06/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini kata Zakaria, sesuai dengan aturan yang menyatakan bahwa anak di bawah umur yang akan melakukan pernikahan perlu mengajukan dispensasi perkawinan. Permohonan dalam hal ini bisa diberikan persetujuan jika syarat yang diminta sesuai.

BACA JUGA :  TMMD Ke-124 Hidupkan Budaya Gotong Royong, Pesan Pangdam II/Sriwijaya Hasil Pembangunan Dirawat

Hal itu menyusul adanya UU Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa usia minimal menikah adalah 19 tahun.

BACA JUGA :  Intensifikasi dan Integrasi KB-KR, Wabup Katamso Soroti Peningkatan Kualitas Hidup

“Sekarang kan batas minimal menikah usia 19 tahun sesuai dengan aturan baru yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019, Jadi, yang usianya di bawah itu biasanya mengajukan dispensasi pernikahan. Baik itu salah satu diantaranya laki-laki atau perempuqn,” pungkasnya.(mir)

[embeddoc url=”http://www.koalisiperempuan.or.id/wp-content/uploads/2019/10/Salinan-UU-Nomor-16-Tahun-2019-.pdf” viewer=”google”]

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 273 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Rabu, 6 Agustus 2025 - 18:18 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025

Berita Terbaru