KPU Tanjabbar Dedline Bacalaon Perbaiki dan Lengkapai Berkas Pendaftaran Hingga 16 September

- Redaksi

Rabu, 16 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

FOTO : M. Taufiq, S.Tr, Komisioner KPU Divisi Tekhnis dan Penyelenggaraan

KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020 untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pendaftaran paling lambat 16 September.

Hal itu diungkapkan Komioner KPU Devisi dan Penyelenggaraan, M. Taufiq, Senin (14/09/20).

“Dari verifikasi yang sudah dilaksanakan kami menemui ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat terkait penelitian berkas tersebut. Ada yang kurang kelengkapannya, kemudian ada juga formulir yang harus diperbaiki,” ujar Taufiq saat dihubungi, Senin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufiq mengatakan bahan para kandidat yang belum dilengkapi atau belum diserahkan tersebut yakni BB1 KWK dan BB2 KWK.

“Meskipun ini tidak prinsip atau krusial, namun jika tidak disampaikan sampai dengan tanggal 16 September 2020 ini akan berdampak pada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut untuk bisa diterima atau tidak sebagai calon,” sebutnya.

“Yang perlu diperbaiki salah satunya formulir BB1 KWK (surat pernyataan dari bakal pasangan calon) kemudian ada juga  formulir dari BB 2 KWK (ini daftar riwayat hidup dari calon),” tambahnya.

Taufit menegaskan selain BB1 KWK dan BB2 KWK ada beberapa persyaratan yang seharusnya dilakukan centang di formulir tetapi saat pendaftaran belum dicentang. Menurutnya berdasarkan peraturan yang ada hal itu wajib dicentang.

Taufik menyebutkan pihak berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran para bakal calon.

“Sesuai dengan SK 394 petunjuk teknisnya itu wajib untuk dicentang itu,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan ketiga kandidat itu juga saat mendaftar ke KPU hanya melampirkan surat scan dari Pengadilan Tata Niaga Medan. Sebab, mereka melakukan pendaftaran secara online.

“Sehingga belum terprint secara fisiknya. Jadi itu juga untuk diperbaiki,” tandasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh
Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pelaksanaan Pilkada di TPS
Kapolres Tanjab Barat pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di tingkat PPK
Quick Count LSI : Al Haris-Sani Unggul 60,92 Persen dari Romi-Sudirman
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:02 WIB

Polres Tanjabbar Turunkan 169 Personel Amankan Rapat Pleno KPU

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Senin, 2 Desember 2024 - 18:37 WIB

Sinergi amankan Pilkada, Danrem 042/Gapu pantau langsung PSU Pilkada Kota Sungai Penuh

Sabtu, 30 November 2024 - 00:34 WIB

Calon Kepala Daerah Peraih Suara Terbanyak Pilkada 2024 di Jambi Berdasarkan Hitung Cepat

Berita Terbaru