KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2020 untuk melengkapi dan memperbaiki berkas pendaftaran paling lambat 16 September.
Hal itu diungkapkan Komioner KPU Devisi dan Penyelenggaraan, M. Taufiq, Senin (14/09/20).
“Dari verifikasi yang sudah dilaksanakan kami menemui ada beberapa yang masih belum memenuhi syarat terkait penelitian berkas tersebut. Ada yang kurang kelengkapannya, kemudian ada juga formulir yang harus diperbaiki,” ujar Taufiq saat dihubungi, Senin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufiq mengatakan bahan para kandidat yang belum dilengkapi atau belum diserahkan tersebut yakni BB1 KWK dan BB2 KWK.
“Meskipun ini tidak prinsip atau krusial, namun jika tidak disampaikan sampai dengan tanggal 16 September 2020 ini akan berdampak pada penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut untuk bisa diterima atau tidak sebagai calon,” sebutnya.
“Yang perlu diperbaiki salah satunya formulir BB1 KWK (surat pernyataan dari bakal pasangan calon) kemudian ada juga formulir dari BB 2 KWK (ini daftar riwayat hidup dari calon),” tambahnya.
Taufit menegaskan selain BB1 KWK dan BB2 KWK ada beberapa persyaratan yang seharusnya dilakukan centang di formulir tetapi saat pendaftaran belum dicentang. Menurutnya berdasarkan peraturan yang ada hal itu wajib dicentang.
Taufik menyebutkan pihak berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) terkait pendaftaran para bakal calon.
“Sesuai dengan SK 394 petunjuk teknisnya itu wajib untuk dicentang itu,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan ketiga kandidat itu juga saat mendaftar ke KPU hanya melampirkan surat scan dari Pengadilan Tata Niaga Medan. Sebab, mereka melakukan pendaftaran secara online.
“Sehingga belum terprint secara fisiknya. Jadi itu juga untuk diperbaiki,” tandasnya.(*)