JAMBI – Sebanyak 111 pelaku usaha di Kota Jambi akan mendapatkan dana hibah pariwisata. Untuk itu, pemerintah Kota (pemkot) Jambi mesosialisasikan dana hibah itu kepada pengelola hotel dan restoran yang ada di Kota Jambi.
Wali Kota Jambi Sy. Fasha pun mengingatkan agar dana hibah yang diterima dimanfaatkan sesuai peruntukkannya. Pasalnya, setiap dana terkait Covid-19 akan diperiksa aparat penegak hukum.
“Saya ingatkan juga bahwa bantuan ini bukan bersifat pribadi. Karena ini akan dipertanggungjawabkan dan kami akan tanyakan dana ini digunakan untuk apa,” ungkap Sy Fasha di Hotel BW Luxury Jambi, Kamis (26/11/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan penggunaannya, Fasha mengatakan bahwa dana ini sangat fleksibel dan dapat digunakan untuk membeli alat penunjang protokol kesehatan Covid-19 seperti tempat cuci tangan.
“Setiap bantuan Covid-19 itu diperiksa oleh BPK dan diawasi oleh aparat penegak hukum. Ada tiga aparat penegak hukum yang mengawasi, satu kepolisian, kedua Kejaksaan dan ketiga KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Jambi, Rindang Aprianto mengatakan bahwa anggaran dana tersebut 70 persennya akan digunakan untuk dana hibah dan hotel sedangkan sisanya akan digunakan untuk kebutuhan memperbaiki dan mempercantik wajah Kota Jambi.
“Jadi 10 milliar 600 juta itu, 70 persennya akan 7 milliar 600 itu untuk dana hibah restoran dan hotel. Sisanya 30 persen untuk mempercantik Kota Jambi. Sudah cair 50 persen,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, 111 pelaku usaha yang mendapatkan dana hibah ini sudah di verifikasi sebelumnya. Dan terdiri dari 48 hotel dan 63 restoran.(*)