KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat menyampaikan 12 hal baru yang harus ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada tanggal 9 Desember 2020 besok.
12 hal baru tersebut masing-masing; Sebelum masuk, para pemilih terlebih dahulu diminta untuk mencuci tangan, diukur suhu tubuhnya, lalu diberi sarung tangan plastik dan masker (bagi yang tidak memakai masker) oleh kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang hari itu mengenakan APD lengkap.
Usai mencoblos di bilik suara, jari pemilih ditetesi tinta. Bukan lagi dicelup. Lalu disilahkan mencuci tangan sebelum meninggalkan TPS. Serta tidak berkerumun atau hindari kontak fisik di TPS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jadi, jangan ragu. Jangan takut ke TPS. Penerapan 12 hal baru itu bikin TPS aman dari penyebaran Covid-19.
Liat Video Dibawah ini dengan seksama