KUALA TUNGKAL – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat nomor urut 2, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag-Hairan, SH peraih suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 lalu segera ditetapkan sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
Hal itu menyusul tidak adanya KPU Tanjab Barat menerima laporan gugatan dari paslon ke Mahkamah Konsitusi (MK) hingga Senin (28/12/20) kemarin.
Ketua KPU Tanjab Barat, Hairuddin, S.Sos dikonfirmasi menjelaskan bahwa sampai dengan hari terakhir untuk pendaftaran gugatan, informasi yang diterimanya bahwa tidak ada calon yang mendaftarkan terkait gugatan hasil perolehan suara Pilkada Serentak 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Informasi yang kita terima sampai dengan hari terakhir untuk Calon Bupati Tanjab Barat tidak ada laporan. Alhamdulilah pelaksanaan pilkada di Tanjab Barat aman dan damai,” katanya, Selasa (28/12/20).
Terkait kapan pleno penetapan paslon terpilih, Saat ini, kata Hairuddin KPU Tanjab Barat masih menunggu pengumuman buku BPRK dari MK.
Halaman : 1 2 Selanjutnya