KUALA TUNGKAL – Selama tahun 2020 Pertamina Jambi telah mencabut izin beberapa pangkalan gas elpiji (Liquified Petroleum Gas/LPG) Nakal di Wilayah Tanjab Barat.
Diketahui, pencabutan izin ini yang telah terbukti mempermainkan harga dan menyelewengkan distribusi gas bersubsidi.
Kadis KUKM Perindag Tanjab Barat Safriwan, SE mengungkapkan bahwa selama tahun 2020 ada beberapa pangkalan Gas LPG 3 kilogram yang nakal yang sudah di PHO (menghentikan pemasokan gas) atau di cabut izinnya oleh Pertamina.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu berdasarkan laporan kita ke pihak Pertamina, bukan kita yang mencabut izin nya tapi pihak pertamina,” jelas Syafriwan, Jumat (14/01/21).
Syafriwan mengapresiasi langkah cepat pihak Pertamina yang berjanji mencabut dan tidak memberikan kuota gas untuk pangkalan nakal tersebut.
Ia menyebutkan pihak Dinas Koperindag hanya melakukan peneguran dan laporan setelahnya pertamina yang akan menindak lanjuti.
“Laporan itu rutin kita lakukan dan ada beberapa karteria dari laporan kita yang izinnya dicabut oleh pihak pertamina yakni penjualan di atas HET dan jual gas ke pengecer,”ucapnya.
Saat ditanyakan ada berapa pangkalan Gas Elpiji 3 kilogram yang di cabut izinnya?
“Tidak sampai belasan cuma ada beberapa pangkalan saja sesuai tingkat kesalahannya masing-masing” sebutnya.
Safriwan tidak menjelaskan lebih rinci pangkalan mana saja yang di cabut izinnya ia hanya mengatakan beberapa wilayah.
“Ada beberapa wilayah Tungkal Ilir dan Tungkal Ulu yang telah di cabut izin pangkalannya,” pungkasnya.(*)