LINTASTUNGKAL – Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat benar-benar tegas dalam mendisplinkan prajurit-prajuritnya.
Siapa pun melanggar aturan, langsung dipecat terlebih dalam penyalahgunaan Narkoba.
Seperti yang dilakukan Komandan Komando Distrik Militer 0504/Jakarta Selatan, Kolonel TNI Ucu Yustiana memecat prajurit TNI berinisial IS degan tidak hormat lantaran terlibat dalam perbuatan pidana narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilansir dari situs resmi kodamjaya.mil.id pemecatan dilakukan dalam upacara dipimping oleh Kolonel Ucu di Makodim 0504/JS di Jalan Cenderawasih, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (29/01/21).
Menurut Kolonel TNI Ucu, keputusan pemecatan ini harus diambil sebagai konsekuensi dari perbuatan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Penyalahgunaan narkoba merupakan kasus berat yang terdapat dalam 7 pelanggaran berat dan tidak bisa ditolerir lagi,” kata Kolonel TNI Ucu.
Kolonel TNI Ucu mengatakan, tak ada toleransi sedikitpun bagi prajurit TNI yang terlibat narkoba. Hukuman berat pasti diberikan.
“Kegiatan upacara PDTH ini juga menjadi bukti bahwa kami tidak tebang pilih dalam menindak kesalahan, TNI-AD sangat tegas terhadap seluruh anggota yang terlibat pelanggaran hukum pidana,” katanya.
Pemecatan dari dinas militer merupakan hukuman tambahan bagi siapa saja prajurit TNI yang terlibat dalam narkoba. Selain itu, prajurit yang bersangkutan harus berhadapan dengan hukum pidana yang berlaku di NKRI.
Pemecatan ini merupakan hasil putusan dari Pengadilan Militer, karena prajurit tersebut terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba.
“Mereka yang terbukti melanggar pidana juga dijatuhi hukuman terberat berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Kolonel TNI Ucu.(Edt)