MK Putuskan PSU Pilgub Jambi di 88 TPS, Petugas KPPS dan PPK Diganti Baru

- Redaksi

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sengekta Pilkada Jambi, Senin (22/03/21). Dok. Istimewa

Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sengekta Pilkada Jambi, Senin (22/03/21). Dok. Istimewa

JAMBI – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Perkara 130/PHP.GUB-XIX/2021 Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Jambi Tahun 2020, Senin (22/03/21).

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Hasil putusan MK, digelar pemungutan suara ulang (PSU) sebagian yakni di 88 TPS yang tersebar di 5 kabupaten, 15 kecamatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK ini juga membatalkan sebagiann Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor: 127/PL.02.6-Kpt/15/Prov/XII/2020 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.

Ketua Hakim MK, Anwar Usman menetapkan pelaksanaan PSU maksimal 60 hari sejak palu diketukkan.

Mahkamah Konstitusi meminta untuk petugas KPPS dan PPK yang lama dan menggantikan dengan petugas yang baru.

Berikut sebaran 88 TPS yang di PSU sesuai Putusan MK:

1. Kabupaten Muaro Jambi

Kecamatan Sungai Gelam

  • Kel/Desa Sungai Gelam di TPS 04 dan TPS 05;
  • Kel/Desa Ladang Panjang di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 06, TPS 07, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, dan TPS 19;

Kecamatan Sungai Bahar

  • Kel/Desa Tanjung Harapan di TPS 04;
  • Kel/Desa Mekar Sari Makmur di TPS 05 dan TPS 06;
  • Kel/Desa Suka Makmur di TPS 05;
  • Kel/Desa Marga Mulya di TPS 03, TPS 04, TPS 07 dan TPS 9;

Kecamatan Jambi Luar Kota

  • Kel/Desa Pijoan di TPS 02, TPS, 03, TPS 04, TPS 08, TPS 10 dan TPS 12;
  • Kel/Desa Pematang Gajah di TPS 02, TPS 04 dan TPS 05;
  • Kel/Desa Rengas Bandung di TPS 01, TPS 02 dan TPS 06;
  • Kel/Desa Pematang Jering di TPS 01;
  • Kel/Desa Maro Sebo di TPS 01;
  • Kel/Desa Danau Sarang Elang di TPS 02;
  • Kel/Desa Sungai Duren di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
  • Kel/Desa Simpang Sungai Duren di TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 07;
  • Kel/Desa Penyengat Olak di TPS 01 dan TPS 04;
  • Kel/Desa Senaung di TPS 04;
  • Kel/Desa Kademangan di TPS 04;
  • Kel/Desa Mendalo Darat di TPS 15, TPS 16 dan TPS 19;
  • Kel/Desa Mendalo Indah di TPS 02, TPS 03, TPS 04, TPS 05, TPS 07 dan TPS 08;
  • Kel/Desa Muaro Pijoan di TPS 01, TPS 02 dan TPS 05;

2. Kabupaten Kerinci

Kecamatan Danau Kerinci

  • Kel/Desa Koto Tuo Ujung Pasir di TPS 01;

 Kecamatan Sitinjau Laut

  • Kel/Desa Pondok Beringin di TPS 02;

Kecamatan Bukit Kerman

  • Kel/Desa Lolo Gedang di TPS 01;
  • Kel/Desa Lolo Hilir di TPS 01;
  • Kel/Desa Pasar Kerman di TPS 01;

Kecamatan Gunung Raya

  • Kel/Desa Dusun Baru Lempur di TPS 01 dan TPS 02;

3. Kabupaten Batanghari

Kecamatan Bajubang

  • Kel/Desa Bungku di TPS 04;
  • Kel/Desa Bajubang di TPS 10;
  • Kel/Desa Penerokan di TPS 17;

Kecamatan Mersam

  • Kel/Desa Sengkati Kecil di TPS 03;
  • Kel/Desa Kembang Paseban di TPS 08;

Kecamatan Maro Sebo Ulu

  • Kel/Desa Kembang Seri Baru di TPS 02;

Kecamatan Muaro Bulian

  • Kel/Desa Napal Sisik di TPS 01;

4. Kota Sungai Penuh

Kecamatan Koto Baru

  • Kel/Desa Dujung Sakti di TPS 01;

5. Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Kecamatan Sadu

  • Kel/Desa Sungai Lokan di TPS 01 dan TPS 05;

Kecamatan Mendahara

  • Kel/Desa Mendahara Ilir di TPS 08;

Kecamatan Dendang

  • Kel/Desa Kuala Dendang di TPS 03;
  • Kel/Desa Kota Kandis Dendang di TPS 01, TPS 02 dan TPS 03;
  • Kel/Desa Sidomukti di TPS 02, TPS 04 dan TPS 06;
  • Kel/Desa Rantau Indah di TPS 01 dan TPS 08;
  • Kel/Desa Catur Rahayu di TPS 01 dan TPS 06;
Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Berita Terkait

Ahmad Jahfar Kembalikan Formulir Pendaftaran ; Posisi Fleksibel Tergantung Komunikasi Politik
Cici Halimah Kembalikan Berkas Bacakada dan Harap Dukungan Demokrat seperti ke Suami
Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat, Anwar Sadat : Kami Harap ada Kesamaan Visi dan Misi
Bupati Tanjab Barat : RPJPD Merupakan Arah dan Prioritas Pembangunan
Buka Diri untuk Cabup dan Cawabup, DPC Demokrat Tanjabbar Perpanjang Waktu Pendaftaran
Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar
KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi
Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi
Berita ini 207 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 20:51 WIB

Ahmad Jahfar Kembalikan Formulir Pendaftaran ; Posisi Fleksibel Tergantung Komunikasi Politik

Minggu, 28 April 2024 - 16:10 WIB

Cici Halimah Kembalikan Berkas Bacakada dan Harap Dukungan Demokrat seperti ke Suami

Jumat, 26 April 2024 - 19:10 WIB

Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Demokrat, Anwar Sadat : Kami Harap ada Kesamaan Visi dan Misi

Jumat, 26 April 2024 - 18:32 WIB

Bupati Tanjab Barat : RPJPD Merupakan Arah dan Prioritas Pembangunan

Selasa, 23 April 2024 - 22:53 WIB

Buka Diri untuk Cabup dan Cawabup, DPC Demokrat Tanjabbar Perpanjang Waktu Pendaftaran

Sabtu, 18 Februari 2023 - 01:18 WIB

Diisukan Maju di Pilkada 2024, Begini Jawaban Mulyani Siregar

Kamis, 3 Juni 2021 - 19:11 WIB

KPU Tetapkan Haris-Sani Raih Suara Terbanyak PSU Pilgub Jambi

Kamis, 3 Juni 2021 - 18:51 WIB

Kasiter Korem 042/Gapu Menghadiri Rapat Pleno Penghitungan PSU Pilgub Jambi

Berita Terbaru