Ratusan Akun Media Sosial, Berpotensi Langgar UU ITE

- Redaksi

Minggu, 18 April 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI : Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan patroli ujaran kebencian dan hoaks di media sosial (medsos) selama 24 jam. Tidak hanya patroli sober, BIN juga turun kelapangan untuk menindak terhadap penyebar konten negatif. FOTO : Istimewa

ILUSTRASI : Badan Intelijen Negara (BIN) melakukan patroli ujaran kebencian dan hoaks di media sosial (medsos) selama 24 jam. Tidak hanya patroli sober, BIN juga turun kelapangan untuk menindak terhadap penyebar konten negatif. FOTO : Istimewa

TANJAB BARAT – Tim virtual police yang dibentuk Mabes Polri terus bergerak memelototi akun-akun yang beredar di sosial media (sosmed).

Hasilnya, sekitar 200 akun sosmed mendapat teguran lantaran dianggap melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, peneguran itu disampaikan terhitung sejak 23 Februari sampai 12 April 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejatinya, Polri mengajukan 329 konten akun sosial media yang dianggap melanggar UU ITE.

Namun setelah diverifikasi, ahli menyatakan, hanya 200 konten akun sosial media yang memenuhi syarat untuk mendapatkan teguran.

“Dari 329 konten tersebut sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang memenuhi ujaran kebencian berdasarkan SARA. Sedangkan 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi kemudian 38 konten dalam proses verifikasi,” kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Dijelaskan Ahmad, 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi jenis platform Twitter sebanyak 195 konten dan Facebook sebanyak 112 konten.

Sisanya dari platform sosial media lainnya.

“Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE,” tandas Ahmad dikutip dari Kompas.com, Jumat (16/04/21).

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi
Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak
Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029
Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi
Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase
Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN
Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124
Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling & Cula Badak
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:18 WIB

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi

Kamis, 17 April 2025 - 18:03 WIB

Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak

Rabu, 16 April 2025 - 23:14 WIB

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 April 2025 - 22:17 WIB

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 April 2025 - 20:21 WIB

Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN

Berita Terbaru

Kamabicab gerakan pramuka cabang Tanjab Barat Anwar Sadat dan pengurus saat dikukuhkan (Pro)

Advetorial

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:14 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso Menghadiri Musrenbang RKPD di Jambi (Pro)

Advetorial

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 Apr 2025 - 22:17 WIB