Mulai Juli 2021, Susun SKP PNS Berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 29 April 2021 - 22:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN. FOTO : Instagram BKN

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN. FOTO : Instagram BKN

JAKARTA – Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) PNS tahun 2021 akan mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

BKN menegaskan penyusunan berdasarkan PemenPAN-RB tersebut sudah harus diterapkan pada 1 Juli 2021.

Samsul Hidayat, Analis Kepegawaian Madya BKN mengatakan penyusunan SKP dilakukan dengan dua model yaitu dasar/inisasi atau pengembangan hingga 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambul membeberkan, untuk SKP Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) model inisiasi, diawali dengan penyusunan rencana SKP, reviu SKP, dan penetapan SKP. Kemudian, untuk SKP JPT model pengembangan, dilakukan dengan menambahkan perspektif penerima layanan, stakeholder, proses bisnis, dan anggaran.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pembuatan matrik peran hasil sebagai proses cascading vertikal (JPT ke Jabatan Administrasi (JA)/Jabatan Fungsional (JF) dan cascading horisontal (pembagian tugas di antara JA/JF).

Selanjutnya, dari matrik peran hasil dijadikan dasar penyusunan SKP jabatan administrasi dan jabatan fungsional dengan model inisiasi antara lain rencana SKP JA/JF; meverifikasi keterkaitan dengan angka kredit khusus JF; reviu SKP JA/JF; dan penetapan SKP bagi JA/JF.

“Untuk model pengembangan, ditambah kategori penilaian pada target yaitu kurang (jauh di bawah target) dan cukup (sedikit di bawah target),” sebut Samsul dikutip dari laman resmi BKN, Kamis (29/04/21).

BKN sendiri telah menggelar Bintek terkait penerapan sistem informasi e-kinerja terintegrasi pada 27-29 April 2021 menjelang penerapan SKP berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS.

Dalam beleid tersebut dijelaskan sistem manajemen kinerja PNS bertujuan untuk menyelaraskan tujuan dan sasaran instansi/unit kerja/atasan langsung ke dalam sasaran kinerja individu yang akan menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Merujuk pada pasal 6, disebutkan bahwa penyusunan rencana SKP dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

Untuk menyelaraskan kinerja tingkat jabatan pimpinan tinggi ke jabatan di bawahnya serta pembagian tugasnya dilakukan dengan matrik peran hasil.(Edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sempat Tarik Ulur, Rakerprov Koni Provinsi Jambi Putuskan Porprov ke XXIV Dilaksanakan 2027
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Berikan Bonus kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi
SMAN 9 Tanjab Barat Juara JSFL 2025
Pelantikan Pengurus PBSI Tanjab Barat 2025–2029, Sekda Hermansyah Ketua 
27 Atlet NPCI Tanjab Barat Ikuti Peparprov Ke-IX Misinya Bawa Pulang Medali Harumkan Nama Daerah
Kantongi 22 Medali, Podsi Tanjab Barat Ranking 3 Kejurprov Dayung Jambi 2025
SMPN 03 Juara JSFL! Bupati Anwar Sadat Apresiasi Generasi Emas Sepak Bola
Turnamen Bola Voli Putra Dinas PUPR Cup Bergulir, 64 Klub Siap Adu Taktik Raih Juara
Berita ini 2,440 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:59 WIB

Sempat Tarik Ulur, Rakerprov Koni Provinsi Jambi Putuskan Porprov ke XXIV Dilaksanakan 2027

Senin, 15 Desember 2025 - 20:55 WIB

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Berikan Bonus kepada Atlet dan Pelatih Berprestasi

Minggu, 14 Desember 2025 - 22:30 WIB

SMAN 9 Tanjab Barat Juara JSFL 2025

Kamis, 11 Desember 2025 - 21:41 WIB

Pelantikan Pengurus PBSI Tanjab Barat 2025–2029, Sekda Hermansyah Ketua 

Minggu, 7 Desember 2025 - 10:58 WIB

27 Atlet NPCI Tanjab Barat Ikuti Peparprov Ke-IX Misinya Bawa Pulang Medali Harumkan Nama Daerah

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB