KUALA TUNGKAL – Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menghimbau kepada masyarakat agar menyegerakan pembayaran zakat fitrah.
Imbauan membayar zakat segera ini mengingat kindisi saat ini masih mssa Pandemi Covid-19.
Kepala kementerian Agama Tanjung Jabung Barat Hasbi, M.Pd.i menyampaikan hal itu. Karena untuk besaran pembayaran Zakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat sudah ditetapkan pada dua minggu Ramadhan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan kondisi pandemi dan berdampak pada ekonomi saat ini, masyarakat dihimbau untuk dapat menyegerakan pembayaran zakat fitrah,” kata Kamenag.
Menurutnya, dengan sesegera mungkin masyarakat menunaikan zakat fitrah. Maka dapat mempercepat penyaluran kepada masyarakat yang berhak menerima zakat.
“Apalagi kan saat ini kondisi ekonomi kita yang masih sulit akibat pandemi Covid-19,” katanya.
Disebutkannya, penyaluran zakat fitrah, bisa langsung ke Badan Amil Zakat. Nantinya zakat fitrah yang ditunaikan oleh masyarakat akan diserahkan ke penerima zakat dengan langsung di antar ke rumah penerima zakat.
“Jadi penerima tidak datang ke mesjid, karena menghindari kerumunan juga. Ini sudah kita sampaikan bahwa zakat langsung diantar ke rumah penerima zakat,” timpalnya.
Berikut besaran zakat fitrah di Kabupaten Tanjab Barat, untuk beras dengan kualitas tertinggi sebesar Rp60 ribu, kualitas tinggi Rp50 ribu, kualitas sedang sebesar Rp40 ribu dan kualitas rendah sebesar Rp30 ribu.(*)