MUARO JAMBI – Terhitung hingga hari kedua lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, tercatat ada 700 kendaraan diminta putar balik di Pos Penyekatan perbatasan Jambi-Sumsel.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, melalui Kasubag Humas AKP Amradi mengatakan, ratusan kendaraan itu mayoritas merupakan kendaraan pribadi. Mereka diminta untuk balik arah setelah tidak memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM wilayah.
“Sampai hari kedua lebaran ini setidaknya 700 an lebih kendaraan mudik dari luar provinsi Jambi yang diputar balik”, sebut AKP Amradi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amradi menegaskan penyekatan arus mudik hingga tanggal 17 Mei 2021 tetap dilaksanakan, bahkan makin diperketat oleh pos penyekatan Polres Muaro Jambi serta mengantisipasi arus balik setelah lebaran di kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Meski demikian kata dia da beberapa kriteria kendaraan yang bisa melewati pos penyekatan batas provinsi, seperti kendaraan membawa orang sakit, orang meninggal, perjalanan dinas dilengkapi dengan surat keterangan.
“Dan paling utama melengkapi surat keterangan bebas Covid-19,” tandasnya.(*)