Gubernur Keluarkan Surat Edaran WFH untuk ASN, Ini Isi Lengkapnya

- Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Itimewa/Ilustrasi ASN Bekerja di Kantor/suara.com

FOTO : Itimewa/Ilustrasi ASN Bekerja di Kantor/suara.com

PALEMBANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan kebijakan baru selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Salah satunya Pemprov Sumsel memberlakukan work from home (WFH) sebanyak 75 persen kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sementara, 25 persen ASN lainnya yang berkantor tetap menjalani aktivitas seperti biasa, namun dengan pemangkasan jam kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sumsel Nomor: 800/4084/BKD.I/2021.

WFH bagi ASN tersebut terbagi dalam dua shift. Untuk Senin-Kamis, yang shift pagi pada pukul 07.30 hingga 12.00 WIB.

Sementara shift siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat dibagi dua shift, yakni dari jam 07.30 hingga 11.30 WIB, dan sif siang pukul 11.30 hingga 16.30 WIB.

BACA JUGA :  Usung Visi Baru, Dua Anak Muda Usia 30-an Tahun, Resmi Bertarung di Pilwalkot Tegal

Disebutkan aturan Surat Edaran ini berlaku hingga 20 Juli mendatang.

“Untuk layanan publik, meskipun WFH tidak akan terganggu. ASN yang WFH tetap stand by, jika dibutuhkan, maka harus cepat ke kantor,” ujar Gubernur Sumsel Herman Deru dikutip kompas.com, Sabtu (10/07/21).

BACA JUGA :  Pemrpov Jambi Kembali Lelang 4 Jabatan Eselon II, Aktifis Jambi Jamhuri Bilang Begini

Untuk diketahui Pemprov Sumsel melakukan Pengetatan PPKM di Kota Palembang dan Lubuk Linggau telah berjalan sejak Jumat kemarin.

Kebijakan itu dilakukan sebagai salah satu upaya pemerintah setempat untuk menekan angka penularan Covid-19 yang kini sedang mengalami kenaikan signifikan.(edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ini Keren, Kapolres bersama Bupati Sarolangun dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Inovasi Limbah dan Pemberdayaan Masyarakat
Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas
Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sustainable Aviation Fuel, Dukung Penerbangan Rendah Emisi
Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut
Al Haris Tegaskan Komitmen ADPMET Dukung Pemerintah Naikkan Produksi Migas Nasional
Cek Langsung Pangkalan LPG 3 Kg, Ombudsman RI Apresiasi Pertamina Patra Niaga Terapkan Program Subsidi Tepat LPG
Bocah di Tebo Tenggelam saat Mandi di Sungai Batanghari Ditemukan Sudah Meninggal
Berita ini 633 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 18:51 WIB

Ini Keren, Kapolres bersama Bupati Sarolangun dan Forkopimda Kompak Bagikan Bendera Merah Putih ke Masyarakat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 13:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Dukung Program Ketahanan Pangan Lewat Inovasi Limbah dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 13 Agustus 2025 - 01:29 WIB

Bupati Cup Kondusif, Polres Tanjabbar Apresiasi Bantuan Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 12 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Pertamina Patra Niaga Siap Salurkan Sustainable Aviation Fuel, Dukung Penerbangan Rendah Emisi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 17:51 WIB

Kapolres Sarolangun Bagikan Bendera Merah Putih ke Warga Singkut

Berita Terbaru