15 WBP Lapas Kelas IIB Tungkal Menjalani Program Asimilasi, Kalapas : Melanggar Mereka Masuk Lagi

- Redaksi

Sabtu, 8 Januari 2022 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pegawai dan PK Bapas menyerahkan Narapidana yang akan menjalani Asimilasi di rumah kepada pihak Keluarga, di Lingkungan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum 'at (7/1/22). Dok. HMS LAPAS

Pegawai dan PK Bapas menyerahkan Narapidana yang akan menjalani Asimilasi di rumah kepada pihak Keluarga, di Lingkungan Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum 'at (7/1/22). Dok. HMS LAPAS

BRAM ITAMLembaga Permasyakatan Kelas IIB Kuala Tungkal yang merupakan UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, berkomitmen melaksanakan Instruksi Presiden dan Menteri Hukum dan HAM.

Hal ini terkait pelaksanaan pengeluaran Warga binaan permasyarakatan untuk menjalani Asimilasi di luar Lapas (Rumah) berdasarkan Permenkumham No 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

“Ini bukan bebas murni. Apabila warga binaan ini melanggar aturan yang ada, mereka akan dimasukkan ke Lapas lagi dan apabila pelanggaranya berupa tindakan pidana maka akan ditambah pidana nya,” ungkap Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos kepada lintastungkal.com, Sabtu (8/1/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kalapas menegaskan, agar warga binaan permasyarakatan yang menjalani Asimilasi di Rumah, hendaknya memenuhi aturan yang ada.

“Awasi keluarga kita yang menjalani bebas bersyarat dan hendaknya Masyarakat bisa menerima warga binaan yang tengah menjalani Asimilasi,” harap Kalapas.

Untuk diketahui, Negara Indonesia telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dalam kondisi Darurat Nasional akibat wabah COVID-19 (Corona). Guna menindaklanjuti upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Lepas Keberangkatan Kapal Sarotama P 112 Bawa Pemudik Lebaran
Syukuran, Kapolres Tanjabbar Halal Bihalal Dengan Remaja Masjid Nur Annisa
Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik
Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan
Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas
Halal Bihalal, Kapolres Ajak Personil Saling Mendo’akan Untuk Polres Tanjabbar Lebih Baik
Khotib Sholat Ied, Danramil 419-04/Nipah Panjang Sampaikan Hakikat Idul Fitri
Pemenang Ganda, Masjid Al Muwafaqah Juara I Festival Arakan Sahur dan Takbiran
Berita ini 524 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 23:02 WIB

Bupati Anwar Sadat Lepas Keberangkatan Kapal Sarotama P 112 Bawa Pemudik Lebaran

Senin, 7 April 2025 - 19:51 WIB

Syukuran, Kapolres Tanjabbar Halal Bihalal Dengan Remaja Masjid Nur Annisa

Jumat, 4 April 2025 - 16:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check, Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi di Masa Mudik

Kamis, 3 April 2025 - 11:33 WIB

Tawuran Gegara Senjata Mainan, Sejumlah Remaja Belasan Tahun di Kuala Tungkal Diamankan

Selasa, 1 April 2025 - 11:10 WIB

Terima Remisi Idul Fitri 1446 Hijriyah, Satu WBP Kuala Tungkal Hirup Udara Bebas

Berita Terbaru