BRAM ITAM – Lembaga Permasyakatan Kelas IIB Kuala Tungkal yang merupakan UPT yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, berkomitmen melaksanakan Instruksi Presiden dan Menteri Hukum dan HAM.
Hal ini terkait pelaksanaan pengeluaran Warga binaan permasyarakatan untuk menjalani Asimilasi di luar Lapas (Rumah) berdasarkan Permenkumham No 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, pencegahan dan penanggulangan Covid-19.
“Ini bukan bebas murni. Apabila warga binaan ini melanggar aturan yang ada, mereka akan dimasukkan ke Lapas lagi dan apabila pelanggaranya berupa tindakan pidana maka akan ditambah pidana nya,” ungkap Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto, Bc. IP, S. Sos kepada lintastungkal.com, Sabtu (8/1/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalapas menegaskan, agar warga binaan permasyarakatan yang menjalani Asimilasi di Rumah, hendaknya memenuhi aturan yang ada.
“Awasi keluarga kita yang menjalani bebas bersyarat dan hendaknya Masyarakat bisa menerima warga binaan yang tengah menjalani Asimilasi,” harap Kalapas.
Untuk diketahui, Negara Indonesia telah ditetapkan oleh Bapak Presiden Joko Widodo dalam kondisi Darurat Nasional akibat wabah COVID-19 (Corona). Guna menindaklanjuti upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Lapas dan Rutan Kementerian Hukum dan HAM RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.(Bas)