Mulai 1 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Keselamatan Jaya

- Redaksi

Sabtu, 26 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Siap-siap Kepolisian seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Keselamatan Jalan Raya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 akan dimulai tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022.

Pemotor harus waspada, siapkan surat kendaraan (STNK dan SIM) yang masih berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Jays kali ini, diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, tertib, lancar lalu lintas yang kondusif, serta pengendalian Covid-19.

Berikut rincian pelanggar yang bakal diincar oleh petugas selama operasi berlangsung dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)

Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta

3. Berbonceng lebih dari 1 orang

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta

6. Melawan arus

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gunakan Bus, Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Pelayanan Perpanjangan SIM A dan C
Sarasehan, Polres Tanjab Barat dan Awak Media Jaga Kemitraan untuk Stabilitas Kamtibmas
Sinergi PHR Zona 1 – Pemprov Jambi dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Diberi Amanah Kelola Pasar Obral Ramadhan 2025, PKL-UM Gelar Rapat Persiapan
Bantuan Sosial dari Agung Basuki untuk Senyum Masyarakat Sekitar Mapolres Tanjab Barat
Pembukaan TMMD Ke-123, Kodim 0416/Bute Berikan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar
Dalam Atmosfer Yang Penuh Antusiasme, Endgame Goes to Campus Mengangkat Topik Pendidikan yang Harmonis di Universitas Mulawarman Samarinda
Pemerintah Tanjab Barat Raih Predikat Kinerja ‘Baik’
Berita ini 845 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:21 WIB

Gunakan Bus, Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Pelayanan Perpanjangan SIM A dan C

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:04 WIB

Sarasehan, Polres Tanjab Barat dan Awak Media Jaga Kemitraan untuk Stabilitas Kamtibmas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:33 WIB

Sinergi PHR Zona 1 – Pemprov Jambi dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:01 WIB

Diberi Amanah Kelola Pasar Obral Ramadhan 2025, PKL-UM Gelar Rapat Persiapan

Kamis, 20 Februari 2025 - 12:27 WIB

Bantuan Sosial dari Agung Basuki untuk Senyum Masyarakat Sekitar Mapolres Tanjab Barat

Berita Terbaru