Mulai 1 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Keselamatan Jaya

- Redaksi

Sabtu, 26 Februari 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Siap-siap Kepolisian seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Keselamatan Jalan Raya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 akan dimulai tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022.

Pemotor harus waspada, siapkan surat kendaraan (STNK dan SIM) yang masih berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Jays kali ini, diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, tertib, lancar lalu lintas yang kondusif, serta pengendalian Covid-19.

Berikut rincian pelanggar yang bakal diincar oleh petugas selama operasi berlangsung dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)

Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta

3. Berbonceng lebih dari 1 orang

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta

6. Melawan arus

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua POBSI Tanjabbar Sebut TS Biliar Turnamen Tempat Atlet Menguji Mental Tanding
Hari Paskah, Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan dan Patroli ke Gereja
Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak Limbah Lindi TPA Talang Gulo, Temukan Peternakan Babi di Sungai Gelam
Bupati Anwar Sadat Tinjau Peningkatan Jalan 10 Kilometer di Kecamatan Seberang Kota
Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi
Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak
Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029
Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi
Berita ini 846 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 02:13 WIB

Ketua POBSI Tanjabbar Sebut TS Biliar Turnamen Tempat Atlet Menguji Mental Tanding

Minggu, 20 April 2025 - 13:55 WIB

Hari Paskah, Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan dan Patroli ke Gereja

Minggu, 20 April 2025 - 10:18 WIB

Ketua DPRD Muaro Jambi Sidak Limbah Lindi TPA Talang Gulo, Temukan Peternakan Babi di Sungai Gelam

Jumat, 18 April 2025 - 00:18 WIB

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi

Kamis, 17 April 2025 - 18:03 WIB

Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak

Berita Terbaru

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agung Basuki, S.IK, MM

Tanjab Barat

Kapolsek Tebing Tinggi dan Kasat Lantas Polres Tanjab Barat Dimutasi

Minggu, 20 Apr 2025 - 17:28 WIB