Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Tetapkan Mantan Kades Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Desa

- Redaksi

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko Saat Pres Rilis Penetapan Tersangka A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22). FOTO : Noval

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko Saat Pres Rilis Penetapan Tersangka A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22). FOTO : Noval

MUARO JAMBIKejaksaan Negeri Muaro Jambi gelar pres rilis penetapan tersangka inisial A (Mantan Kepala Desa Pematang Raman) Kecamatan Kumpeh Ilir, Muaro Jambi di depan ruang riksa Kantor Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Selasa (29/03/22) sore

Plh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Andi Sasongko menyampaikan bahwa A ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Pematang Raman Tahun Anggaran 2020.

BACA JUGA :  Persit KCK Koorcab Rem 042 PD II Sriwijaya Gelar Lomba Agustusan Bagi Anggota dan Anak TK Kartika

“Kejaksaan Negeri Muaro Jambi yang dipimpin oleh Kasi Intelijen telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka A yang saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan,” sebut Andi Sasongko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup, dan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 UU RI Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  Terkait Kontrak PetroChina, Bupati : Kita Sepakat Untuk Kaji Ulang

“Yang pada intinya tersangka mengelola sendiri dana desa itu, sehingga tidak sesuai sebagai mama yang diatur oleh perundangan-undangan tentang penggunaan dana desa. Dan tersangka ini akan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” katanya.

“Kerugiannya mencapai Rp 470 juta lebih, itu setelah dilakukan audit dari inspektorat,” timpal Andi lagi.

BACA JUGA :  Bupati Muaro Jambi Resmikan Pabrik AMDK dan Air Rasa PT Afresh Indonesia

Pantauan di Kejari Muaro Jambi setelah sampai di Kejari Muarojambi tersangka langsung dilakukan pengecekan kesehatan oleh tim dokter. Selanjutnya, tersangka digiring ke mobil Kejari Muarojambi untuk dibawa ke tahanan Mapolres Muaro Jambi. A hanya bisa tertunduk lesu saat dipakaikan rompi berwarna merah bertuliskan tahanan Kejari Muaro Jambi. (Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Kecamatan Kumpeh Ulu, BUMDes Kasang Lopak Alai Tabar Benih Ikan Nila
Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Alat Pemipil Jagung Portable Polda Jambi, Polsek Jaluko Raih Penghargaan
Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi Ivan Wirata Salurkan Satu Ekor Sapi Kurban ke DPD Partai Golkar Provinsi Jambi
Sartono ; Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi
Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi di Razia dan Tes Urine 
BREAKING NEWS : Meski Belum Diberlakukan Tarif, Pengguna Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Dihimbau Miliki Kartu Tol
Ketua DPRD Provinsi Jambi Turut Pantau Kegiatan Masyarakat di Malam Takbiran Bersama Gubernur dan Forkopimda
Berita ini 1,026 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Agustus 2025 - 00:37 WIB

Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Kecamatan Kumpeh Ulu, BUMDes Kasang Lopak Alai Tabar Benih Ikan Nila

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:09 WIB

Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Alat Pemipil Jagung Portable Polda Jambi, Polsek Jaluko Raih Penghargaan

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:41 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi Ivan Wirata Salurkan Satu Ekor Sapi Kurban ke DPD Partai Golkar Provinsi Jambi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:28 WIB

Sartono ; Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi

Berita Terbaru