Bandel dan Tak Ikuti Edaran Gubernur, Kasat Lantas : 10 Truk Ditilang dan Putar Balik

- Redaksi

Sabtu, 7 Mei 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satlantas Polres Muaro Jambi Memberikan Tindakan Tilang Terhadap Truk yang Tidak Indahkan SE Gubernur Terkait Angkutan Selama Mudik Lebaran. FOTO : Humas PMJ

Personel Satlantas Polres Muaro Jambi Memberikan Tindakan Tilang Terhadap Truk yang Tidak Indahkan SE Gubernur Terkait Angkutan Selama Mudik Lebaran. FOTO : Humas PMJ

MUARO JAMBI – Tidak menuruti aturan dari Surat Edaran Gubernur Jambi, Satlantas Polres Muaro  Jambi menindak truk Non esensial yang melanggar, dikarenakan beroperasi diwaktu yang dilarang saat arus balik lebaran Idul Fitri 1443 H, yang terhitung mulai tanggal 28 April hingga 9 Mei 2022.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaj, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE  menyampaikan personel Satlantas Polres Muaro Jambi melakukan pendindakan Tilang dan putar balik mengacu SE Gubernur Jambi Nomor : SE 1039/Dishub-3/IV/2022 terkait pembatasan operasional angkutan barang dan pengendalian lalu lintas pada masa arus balik libur lebaran yang meliwati Kabupaten Muaro Jambi tahun 2022 .

“Untuk larangan beroperasinya truk non esensial hingga batas waktu yang ditentukan di rusak jalan Nasional, Provinsi dan kabupaten dalam wilayah kabupaten Muaro  Jambi,” kata AKP Amradi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Lantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luviyanto, MH mengatakan pihaknya  telah menindak mobil truk yang masih membandel.

Sesuai SE Gubernur itu, khususnya angkutan batu bara dan non esensial dilarang beroperasi sementara saat mudik lebaran, Guan mengantisipasi kemacetan dan padatnya arus mudik, yang hanya diperbolehkan truk angkutan sembako dan BBM,” kata Kasat Lantas.

Kasat menegaskan Sanksi di SE itu jelas bila melanggar akan ditindak tegas dengan tilang dan sanksi pencabutan izin operasional.

Kasat menambahkan sampai hari ini Sabtu (7/5/22) ada 10 truk yang diberi pendindakan berua sanksi tilang dan sejumlah truk diputar balik.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Kecamatan Kumpeh Ulu, BUMDes Kasang Lopak Alai Tabar Benih Ikan Nila
Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Alat Pemipil Jagung Portable Polda Jambi, Polsek Jaluko Raih Penghargaan
Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi Ivan Wirata Salurkan Satu Ekor Sapi Kurban ke DPD Partai Golkar Provinsi Jambi
Sartono ; Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi
Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi di Razia dan Tes Urine 
BREAKING NEWS : Meski Belum Diberlakukan Tarif, Pengguna Jalan Tol Bayung Lencir-Tempino Dihimbau Miliki Kartu Tol
Ketua DPRD Provinsi Jambi Turut Pantau Kegiatan Masyarakat di Malam Takbiran Bersama Gubernur dan Forkopimda
Dirlantas Polda Jambi bersama Wakil Ketua DPRD, BPJN dan BPTD Pantau Arus Lalu Lintas H-4 Arus Mudik Lebaran 2025
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 Juli 2025 - 13:31 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Kecamatan Kumpeh Ulu, BUMDes Kasang Lopak Alai Tabar Benih Ikan Nila

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:09 WIB

Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Alat Pemipil Jagung Portable Polda Jambi, Polsek Jaluko Raih Penghargaan

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:41 WIB

Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi Ivan Wirata Salurkan Satu Ekor Sapi Kurban ke DPD Partai Golkar Provinsi Jambi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 00:28 WIB

Sartono ; Bank Sampah Jadi Solusi Cerdas Pengelolaan Sampah di Muaro Jambi

Selasa, 15 April 2025 - 19:12 WIB

Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi di Razia dan Tes Urine 

Berita Terbaru