Pasangan Muda Ingin Membuat Nama Anak, Simak Aturan Ini

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Gedung bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Bas/lintastungkal

Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Gedung bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Bas/lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 73 Tahun 2022, berkaitan dengan pemberian Nama baik di Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran yang berlaku sejak 27 April 2022 lalu, pemberian Nama Anak dalam Akte kelahiran harus 2 (Dua) Kata.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Hadiri Isra Mi'raj di Masjid Nurul Huda

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tanjung Jabung Barat H. Azwar menyebutkan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berkaitan pemberian Nama baik di Kartu Keluarga maupun Akte kelahiran, itu harus terdiri dari 2 (Dua) Kata.

BACA JUGA :  Kapolda Jambi Ajak Insan Pers Wujudkan Pilkada Serentak 2024 yang Sejuk, Aman, Damai dan Bermartabat

“Perubahan yang dilaksanakan sejak 27 April 2022 ini juga dalam penulisan Nama dibatasi dalam penggunaan karakter dibatasi 64 karakter,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya Nama yang diharuskan Dua Kata, Penulisan Nama yang dibatasi 64 Karakter, penyingkatan Nama di Akte tidak diperbolehkan.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Penyidik Bidang Pidsus Kejari Periksa Sekda Tanjab Barat, Kabarnya Terkait Dugaan Korupsi

“Penyingkatan Nama seperti Muh, M tidak diperbolehkan harus mencantumkan Nama lengkap,” kata H Azwar.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang
Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang
Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan
Sukseskan Program GPM Koramil 419-02 Tungkal Ulu Salurkan Beras Bulog ke Warga
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Lantas dan Kapolsek Tungkal Ilir
Antusias Tinggi, GPM DKP Tanjab Barat Diserbu Warga
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 09:34 WIB

DPRD dan Pemkab Tanjab Barat Teken Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Kamis, 11 September 2025 - 23:46 WIB

Mediasi Pesetruan AMPLE dengan Subcon PetroChina Buntut PHK dan Perekrutan Dijadwalkan Ulang

Jumat, 5 September 2025 - 18:12 WIB

Salurkan Bantuan Sembako di Kecamatan Betara, Bupati ; Wujud Nyata Kepedulian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat

Kamis, 4 September 2025 - 16:15 WIB

Bersama Perakim, Bupati Anwar Sadat Salurkan Sembako Untuk MBR di Senyerang

Selasa, 2 September 2025 - 11:26 WIB

Jaga Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Gandeng TNI Hingga LSM Untuk Patroli Gabungan

Berita Terbaru