Pasangan Muda Ingin Membuat Nama Anak, Simak Aturan Ini

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Gedung bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Bas/lintastungkal

Warga saat mengurus dokumen kependudukan di Gedung bersama Kabupaten Tanjung Jabung Barat. FOTO : Bas/lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 73 Tahun 2022, berkaitan dengan pemberian Nama baik di Kartu Keluarga maupun Akte Kelahiran yang berlaku sejak 27 April 2022 lalu, pemberian Nama Anak dalam Akte kelahiran harus 2 (Dua) Kata.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Tanjung Jabung Barat H. Azwar menyebutkan, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, berkaitan pemberian Nama baik di Kartu Keluarga maupun Akte kelahiran, itu harus terdiri dari 2 (Dua) Kata.

“Perubahan yang dilaksanakan sejak 27 April 2022 ini juga dalam penulisan Nama dibatasi dalam penggunaan karakter dibatasi 64 karakter,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya Nama yang diharuskan Dua Kata, Penulisan Nama yang dibatasi 64 Karakter, penyingkatan Nama di Akte tidak diperbolehkan.

“Penyingkatan Nama seperti Muh, M tidak diperbolehkan harus mencantumkan Nama lengkap,” kata H Azwar.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 216 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 20:07 WIB

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:55 WIB

Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:03 WIB

Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam

Minggu, 7 Desember 2025 - 18:10 WIB

Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:01 WIB

Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB