Kunjungan Tatap Muka di Lapas Tungkal akan Diberlakukan Simak Ketentuannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 11 Juli 2022 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

Dok pihak Lapas menerima kunjungan terbatas Keluarga Warga Binaan sembari menyosialisasikan ketentuan kunjungan Tatap Muka, Senin (11/7/22). FOTO : HMS Lapas

BRAM ITAM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kuala Tungkal, di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi akan melakukan penyesuaian layanan kunjungan Tatap Muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Sugiharto mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan persiapan dan menyosialisasikan, terkait ketentuan layanan kunjungan Tatap Muka kepada Masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan sehubungan dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Jadi kita melakukan penyesuaian dulu. Sosialisasi dengan keluarga pengunjung, kalau tatap muka ini terbatas dan hanya bisa dilakukan keluarga inti, kemudian Pengunjung telah menerima vaksin ketiga dan ada beberapa ketentuannya lainnya,” kata Kalapas, Senin (11/7/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini sebut Kalapas juga diberlakukan bagi pembinaan dari pihak luar salah satunya Mitra atau Stakeholder atau Pihak terkait telah menerima vaksin ketiga yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi.

“Sosialisasi yang kita lakukan selain guna memperhatikan keamanan dan kesehatan, hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.

Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sugiharto menyebutkan rencana untuk tatap muka ini Minggu Depan akan diberlakukan. Tetapi sebelum melangkah kesana, terkait ketentuanya akan disosialisasikan terlebih dulu.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan HAM Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.

Berikut ketentuan yang harus dipenuhi

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Bagikan 59 Sepeda Motor Operasional Da’i Desa, Agar Dakwah Sampai ke Pelosok
Sekretaris Daerah Tanjab Barat Buka Perticab ke-3 Saka Bakti Husada
Dukung Olahraga, Ketua DPRD Tanjab Barat Jamu Atlet Sepak Bola Makan Malam
Ketua DPRD Tanjab Barat Salurkan Bansos untuk Warga Prasejahtera di Desa Tanjung Tayas
Tanjab Barat Tambah 6.661 Sambungan Jargas Rumah Tangga Untuk 5 Kelurahan
Bupati Anwar Sadat Ajak Korpri-ASN Galang Dana Untuk Membantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Bupati Serahkan Bantuan Kambing dan Dana Pengembangan Pesantren di Kecamatan Pengabuan
Wabup Katamso Hadiri Peresmian Ponpes Sholeh Al-Mubarok di Desa Gemuruh, Tungkal Ulu
Berita ini 251 kali dibaca