SENYERANG – Sebanyak 7 (Tujuh) Perangkat Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi, diberhentikan oleh Kepala Desa setempat sejak 15 November 2022 lalu.
Ikhwal pemberhentian ketujuh perangkat Desa yang menjabat sebagai Kasi, Kaur dan Kadus ini menuai sorotan dari Anggota DPRD Tanjung Jabung Barat, Jambi Hamdani.
Hamdani mengatakan bahwa dirinya mendapatkan laporan dari Masyarakat terkait Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, telah melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap perangkat – perangkat Desanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehubungan dengan hal itu, Hamdani meminta kepada Pemerintah daerah melalui instansi terkait agar segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kita minta melalui dinas terkait untuk dapat memanggil pihak kades terkait, karenaa sudah melanggar UU no.6 Tahun 2014 pasal 53 dan PERDA no.7 Tahun 2019,” katanya, Senin (21/11/22) disela rapat paripurna keempat terhadap Raperda tentang apbd tahun anggaran 2023.
Terpisah, Kepala Desa Sungai Rambai M. Nur Habibi dihubungi lintastungkal membenarkan adanya pemberhentian 7 (Tujuh) perangkat Desa yang didalamnya ada Kasi, Kaur maupun Kadus.
“Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kades punya kewenangan mengangkat dan melakukan pemberhentian,” katanya.
Menurut Kades, alasan diinya melakukan pemberhentian terhadap Perangkat Desa ini, sebelumnya sudah dilakukan koordinasi terkait realisasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2022.
“Kan kami selaku Kades punya tanggungjawab terhadap Dana itu. Dan yang ingin kami koordinasikan laporan administrasi nya seperti apa, tetapi tidak kooperatif,” katanya.
Tujuanya tidak lain agar dalam pengelolaan anggaran untuk kemajuan Desa lebih optimal.
“Kalau nantinya mereka yang diberhentikan ini ingin ikut tes lagi silahkan asal dengan tujuan sama menjadikan Sungai Rambai lebih baik kedepannya,” pungkasnya.(Bas)