KUALA TUNGKAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Barat membuka pendaftaran seluas luasnya kepada masyarakat mendaftarkan diri untuk menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal itu diketahui berdasarkan Pengumuman Nomor : 531/PL.01-Pu/1506/2022, Tanggal : 20 November 2022 di situs resmi KPU Tanjab Barat.
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK di mulai tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pendaftaran di lakukan secara Online melalui aplikasi SIAKBA dengan mengunjungi tautan berikut : https://siakba.kpu.go.id/login
Berikut persyaratan dan ketentuan selengkapnya: