TUNGKAL ILIR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjab Barat mengumumkan Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam pemilihan umum tahun 2024.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPU Tanjab Barat melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggara M. Taufik, dirinya mengatakan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Tanjab Barat berpedoman pada UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 serta SK KPU Nomor 457 Tahun 2022.
Lebih lanjut M. Taufik mengatakan bahwa untuk alokasi kursi DPRD Tanjab Barat tidak ada pengurangan, namun ada pergeseran kursi dari Dapil Lima (Pengabuan-Senyerang) yang awalnya 6 Kursi bergeser menjadi 5 kursi, dan dapil Tiga (Merlung, Renah Mendaluh dan Muara Papalik) yang awalnya 4 kursi menjadi 5 kursi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada pengurangan jumlah kursi, namun ada pergeseran dari dapil 5 ke dapil 3,” ujarnya.
Namun terkait Rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Tanjab Barat dalam pemilihan umum tahun 2024, Taufik mengatakan bahwa KPU Tanjab Barat memberikan waktu tanggapan dan masukan masyarakat.
“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam pemilihan umum tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 sd 6/12/2022.” sambungnya
“Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat di peroleh di kantor KPU Tanjab Barat atau di unduh pada laman https://helpdesj.kpu.go.id/tanggapan,” pungkasnya. (Dik/Bas)