Majelis Hakim Vonis Rika Kades Teluk Ketapang Tanjab Barat Tujuh Bulan Penjara

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 6 Maret 2023 - 21:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing yang memimpin sidang. FOTO : Ist

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing yang memimpin sidang. FOTO : Ist

KUALA TUNGKAL – Setelah melalui proses panjang, sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal yang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing dan Anggota, memvonis Rika Kades Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan 7 (Tujuh) Bulan Penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum atau JPU saat sidang Senin (13/2/23) di Pengadilan Negeri Kuala Tungkal membacakan tuntutan 9 (Sembilan) Bulan Penjara, terkait dugaan Ijazah Palsu oleh Rika saat mengikuti Pilkades di Desa Teluk Ketapang, Kecamatan Senyerang. Dan akhirnya Majelis Hakim memvonis Rika Tujuh Bulan Penjara dipotong masa tahanan.

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing sebelum membacakan putusan menggelar sidang bersama Hakim Anggota Ira Oktavinsah dan Fadly Fadilah Ahmad serta Panitera pengganti Andre Saputra membacakan pertimbangan putusan terkait yang memberatkan dan meringankan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Majelis Hakim Sangkot Lumban Tobing menyampaikan, terdakwa Rika terbukti secara sah menggunakan Ijazah Palsu dan saat belajar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarkat (PKBM) Pengabuan tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar.

” Hal yang meringankan, terdakwa sopan saat persidangan dan memiliki 5 (Lima) orang Anak. Atas pertimbangan tersebut di putusan terhadap terdakwa Rika degan Vonis Hukuman Tujuh Bulan Penjara,” katanya.

” Terhadap putusan, terdakwa Rika menyatakan pikir-pikir hingga tujuh hari ke depan,” imbuh Sangkot Lumban Tobing.

Terpisah, Edi Junaidi selaku Pelapor mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Inkrah dari Pengadilan Negeri Kuala Tungkal.

” Apakah ada upaya banding dari terdakwa ataupun dari Pihak Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.

Sementara Peltu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tanjung Jabung Barat Mulyadi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya telah memproses SK pemberhentian sementara Kepala Desa Teluk Ketapang Rika.

” SK nya sudah ditandatangani oleh Pak Bupati. Kita berharap atas putusan tersebut Pemerintahan Desa Teluk Ketapang berjalan kondusif dan aman,” sebutnya.(jum/bas)

Terdakwa Rika saat mengikuti proses pembacaan putusan. FOTO : Ist
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 616 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB