Pulang Lebih Awal, Ini Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramadhan 1444 H/2023M

- Redaksi

Selasa, 21 Maret 2023 - 00:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramahan 1444 H/2023M. GRAFIS : LT

Jam Kerja ASn dan PPPK Selama Ramahan 1444 H/2023M. GRAFIS : LT

KUALA TUNGKAL – Pemerintah telah mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah (H).

Pengaturan jam kerja tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 06 Tahun 2023.

BACA JUGA :  FAJI Kabupaten Tanjung Jabung Barat Terbentuk

Isi Edaran Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah adalah sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemenntah yang memberlakukan 5 hari kerja.

  • Han Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
  • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
  • Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
BACA JUGA :  Mulai Besok, Mobilisasi Angkutan Batu Bara di Jambi Kembali Dihentikan

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja.

  • Hari Senin sampai dengan Kamis. dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
  • Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 981 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru