Besaran Standar Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M se Provinsi Jambi

- Redaksi

Selasa, 4 April 2023 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

GAMBAR ILUTRASI : Besaran Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi.

JAMBI – Besaran zakat fitrah di Provinsi Jambi tahun 1444 H/ 2023 M berbeda-beda antara satu kabupaten/kota dengan kabupaten lainnya.

Pemerintah Provinsi Jambi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jambi telah menetapkan besaran zakat fitrah tersebut.

Selaanjutnya, Pembayaran zakat Fitrah tersebut dilaksanakan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) setempat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Standar Zakat Fitrah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Tahun 1444 H/2023 M dalam bentuk KONVERSI uang:

1. KOTA JAMBI

1. Beras kualitas tinggi senilai  Rp 47.200,-
2. Beras kualitas sedang senilai Rp 43.200,-
3. Beras kualitas rendah senilai Rp 32.000,-

2. BUNGO

1. Beras kualitas tinggi senilai  Rp 40.000,-
2. Beras kualitas sedang senilai Rp 35.000,-
3. Beras kualitas rendah senilai Rp 30.000,-

3. BATANGHARI

1. Beras kualitas tinggi senilai  Rp 46.400,-
2. Beras kualitas sedang senilai Rp 40.000,-
3. Beras kualitas rendah senilai Rp 33.600,-

4. TANJAB BARAT

1. Beras kualitas tinggi senilai  Rp 44.200,-
2. Beras kualitas sedang senilai Rp 35.000,-
3. Beras kualitas rendah senilai Rp 25.000,-

5. TANJAB TIMUR

1. Beras kualitas tinggi senilai  Rp 35.200,-
2. Beras kualitas sedang senilai Rp 30.000,-
3. Beras kualitas rendah senilai Rp 25.000,-

6. MUARO JAMBI

1. Beras kualitas tinggi senilai  Rp 35.200,-
2. Beras kualitas sedang senilai Rp 30.000,-
3. Beras kualitas rendah senilai Rp 25.000,-

7. MERANGIN

1. Beras kualitas tinggi senilai  Rp 57.200,-
2. Beras kualitas sedang senilai Rp 45.000,-
3. Beras kualitas rendah senilai Rp 38.000,-

8. TEBO

9. KECINCI

10. SUNGAI PENUH

11. SAROLANGUN

Untuk penunaian dan penyaluran zakat fitrah dianjurkan melalui Badan Amil atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada Masjid dan Musholla dalam wilayah Desa atau Kelurahan masing-masing.

Demikian Informsi besaran Zakat Fitran Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi, Semoga informasi ini bermanfaat.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Admin

Editor : Redaktur

Sumber Berita: Redaksi

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lindungi Generasi Muda Dari Judi Online dan Narkoba, Tanjab Barat Perkuat Kerjasama Dengan APH
Hybrid Evaluasi KLA, Bupati Tanjab Barat Targetkan Kategori Nindya
D’MASIV dan Buya Yahya Bahas Kolaborasi Seni untuk Dakwah dan Kemanusiaan
Kasatlantas dan Kapolsek Tebing Tinggi Berganti, Kapolres Tanjabbar Tunggu Terobosan Kreatifnya
Kapolda Jambi Tekankan Tampil Apa Adanya, Jauhi Judi Online dan Narkoba
Progres Capai 25,3 Persen Dandim 0419/Tanjab Targetkan Pengerjaan Jalan TMMD Ke-124 Rampung Tepat Waktu
DPRD Tanjab Barat Dukung Penuh TMMD Ke-124 Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat
Program TMMD Ke 124 di Kecamatan Bram Itam, Komitmen TNI Untuk Kesejahteraan Masyarakat
Berita ini 4,037 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 23:52 WIB

Lindungi Generasi Muda Dari Judi Online dan Narkoba, Tanjab Barat Perkuat Kerjasama Dengan APH

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:57 WIB

Hybrid Evaluasi KLA, Bupati Tanjab Barat Targetkan Kategori Nindya

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:03 WIB

D’MASIV dan Buya Yahya Bahas Kolaborasi Seni untuk Dakwah dan Kemanusiaan

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:25 WIB

Kasatlantas dan Kapolsek Tebing Tinggi Berganti, Kapolres Tanjabbar Tunggu Terobosan Kreatifnya

Rabu, 7 Mei 2025 - 18:07 WIB

Kapolda Jambi Tekankan Tampil Apa Adanya, Jauhi Judi Online dan Narkoba

Berita Terbaru