Wujudkan Pelayan Publik Maksimal, Polres Tanjab Barat Tambah Waktu Pelayanan SKCK Bagi Pemohon

- Redaksi

Jumat, 5 Mei 2023 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi IPTU Wildhan Indra Pramono memantau proses penerbitan SKCK di Ruang Pelayanan, Jum'at (5/5/23). FOTO : LT

Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi IPTU Wildhan Indra Pramono memantau proses penerbitan SKCK di Ruang Pelayanan, Jum'at (5/5/23). FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Momentum kelulusan Sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan tinggi, kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melengkapi persyaratan Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg, jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi mengalami peningkatan.

Sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal dan optimal, Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi menambah waktu pelayanan untuk proses SKCK Pemohon.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam IPTU Wildhan Indra Pramono, S. Tr. K, S, SIK, M. Si mengatakan, fluktuasi peningkatan pemohon SKCK terjadi sejak 2 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fluktuasi peningkatan pemohon ini dari PPPK, Bacaleg juga dari pemohon untuk kebutuhan melamar kerja serta secara umum lainnya.

” Besok kita akan tambah Waktu pelayanan hingga pukul 12.00 Wib demi untuk memberikan pelayanan maksimal,” ungkap IPTU Wildhan, Jum’at (5/5/23).

IPTU Wildhan menjelaskan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tanggal 21 Desember 2020 yang mana disitu mengatur terkait tarif pembuatan SKCK.

” Tarif yang dikenakan kepada pemohon sejumlah Rp30 Ribu yang keseluruhannya merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Masih sehubungan dengan pelayanan SKCK pihaknya sebut IPTU Wildhan, semaksimal dan seoptimal mungkin berupaya memberikan kemudahan bagi pemohon.

” Dalam memberikan pelayanan SKCK kita tidak ada memberikan kesulitan sedikitpun. Petugas kami memberikan pelayanan maksimal dan optimal,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Perkap 18 tahun 2014 mengenai penerbitan SKCK semuanya telah diatur terkait syarat-syarat nya mulai dari Pas Photo, KTP, Fotocopy Akte kelahiran, KK dan pelayanan sidik jari.

” Kepada yang ingin mendapatkan SKCK degan sesegera mungkin kita himbau untuk bersabar. Karena pada dasarnya petugas tidak ada yang memperlambat,” katanya.

Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi IPTU Wildhan Indra Pramono menambahkan, dalam kondisi fluktuasi peningkatan pemohon SKCK, tentunya petugas pelayanan akan berupaya memberikan pelayanan cepat dan efektif.

Terpisah, Andika salah seorang pemohon SKCK menyebutkan, Hari ini dirinya mengurus SKCK untuk melengkapi syarat sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

” SKCK ini dibutuhkan hingga tanggal 8 Mei 2023 untuk disampaikan ke DPP PDI Perjuangan,” ungkap Bacaleg PDI Perjuangan Dapil I Tanjab Barat ini.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi
Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak
Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029
Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi
Demi Kota Sehat, Anwar Sadat dan Jajaran OPD Bersih-Bersih Drainase
Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN
Dandim 0419/Tanjab Tinjau Dua Desa di Kecamatan Bram Itam Persiapan TMMD ke -124
Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Gelap Sisik Trenggiling & Cula Badak
Berita ini 409 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 00:18 WIB

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Dhafi Dorong Perluasan Layanan SIM Online Nasional Presisi

Kamis, 17 April 2025 - 18:03 WIB

Centrepark Klarifikasi Insiden di Area Parkir Jamtos: Telah Diselesaikan Secara Damai oleh Kedua Belah Pihak

Rabu, 16 April 2025 - 23:14 WIB

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 April 2025 - 22:17 WIB

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 April 2025 - 20:21 WIB

Bupati Anwar Sadat : Komitmen Daerah Tanjab Barat Bentuk Satgas PSN

Berita Terbaru

Kamabicab gerakan pramuka cabang Tanjab Barat Anwar Sadat dan pengurus saat dikukuhkan (Pro)

Advetorial

Anwar Sadat Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Tanjabbar 2024-2029

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:14 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat Katamso Menghadiri Musrenbang RKPD di Jambi (Pro)

Advetorial

Wabup Katamso Mengikuti Kegiatan Musrenbang RKPD 2026 di Jambi

Rabu, 16 Apr 2025 - 22:17 WIB