Wujudkan Pelayan Publik Maksimal, Polres Tanjab Barat Tambah Waktu Pelayanan SKCK Bagi Pemohon

- Redaksi

Jumat, 5 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi IPTU Wildhan Indra Pramono memantau proses penerbitan SKCK di Ruang Pelayanan, Jum'at (5/5/23). FOTO : LT

Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi IPTU Wildhan Indra Pramono memantau proses penerbitan SKCK di Ruang Pelayanan, Jum'at (5/5/23). FOTO : LT

KUALA TUNGKAL – Momentum kelulusan Sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke Perguruan tinggi, kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan melengkapi persyaratan Bakal Calon Legislatif atau Bacaleg, jumlah pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi mengalami peningkatan.

Sebagai upaya memberikan pelayanan maksimal dan optimal, Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi menambah waktu pelayanan untuk proses SKCK Pemohon.

Kapolres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi AKBP Padli, SH, SIK, MH melalui Kasat Intelkam IPTU Wildhan Indra Pramono, S. Tr. K, S, SIK, M. Si mengatakan, fluktuasi peningkatan pemohon SKCK terjadi sejak 2 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fluktuasi peningkatan pemohon ini dari PPPK, Bacaleg juga dari pemohon untuk kebutuhan melamar kerja serta secara umum lainnya.

” Besok kita akan tambah Waktu pelayanan hingga pukul 12.00 Wib demi untuk memberikan pelayanan maksimal,” ungkap IPTU Wildhan, Jum’at (5/5/23).

IPTU Wildhan menjelaskan, sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tanggal 21 Desember 2020 yang mana disitu mengatur terkait tarif pembuatan SKCK.

” Tarif yang dikenakan kepada pemohon sejumlah Rp30 Ribu yang keseluruhannya merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP),” katanya.

Masih sehubungan dengan pelayanan SKCK pihaknya sebut IPTU Wildhan, semaksimal dan seoptimal mungkin berupaya memberikan kemudahan bagi pemohon.

” Dalam memberikan pelayanan SKCK kita tidak ada memberikan kesulitan sedikitpun. Petugas kami memberikan pelayanan maksimal dan optimal,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Perkap 18 tahun 2014 mengenai penerbitan SKCK semuanya telah diatur terkait syarat-syarat nya mulai dari Pas Photo, KTP, Fotocopy Akte kelahiran, KK dan pelayanan sidik jari.

” Kepada yang ingin mendapatkan SKCK degan sesegera mungkin kita himbau untuk bersabar. Karena pada dasarnya petugas tidak ada yang memperlambat,” katanya.

Kasat Intelkam Polres Tanjung Jabung Barat Polda Jambi IPTU Wildhan Indra Pramono menambahkan, dalam kondisi fluktuasi peningkatan pemohon SKCK, tentunya petugas pelayanan akan berupaya memberikan pelayanan cepat dan efektif.

Terpisah, Andika salah seorang pemohon SKCK menyebutkan, Hari ini dirinya mengurus SKCK untuk melengkapi syarat sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).

” SKCK ini dibutuhkan hingga tanggal 8 Mei 2023 untuk disampaikan ke DPP PDI Perjuangan,” ungkap Bacaleg PDI Perjuangan Dapil I Tanjab Barat ini.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Manfaatkan Pekarangan Rumah, Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Tanam Bibit Sayur
Gunakan Bus, Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Pelayanan Perpanjangan SIM A dan C
Sarasehan, Polres Tanjab Barat dan Awak Media Jaga Kemitraan untuk Stabilitas Kamtibmas
Sinergi PHR Zona 1 – Pemprov Jambi dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Diberi Amanah Kelola Pasar Obral Ramadhan 2025, PKL-UM Gelar Rapat Persiapan
Bantuan Sosial dari Agung Basuki untuk Senyum Masyarakat Sekitar Mapolres Tanjab Barat
Pembukaan TMMD Ke-123, Kodim 0416/Bute Berikan Pengobatan Gratis Bagi Masyarakat Sekitar
Dalam Atmosfer Yang Penuh Antusiasme, Endgame Goes to Campus Mengangkat Topik Pendidikan yang Harmonis di Universitas Mulawarman Samarinda
Berita ini 394 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Senin, 24 Februari 2025 - 20:29 WIB

Manfaatkan Pekarangan Rumah, Kapolres Tanjab Barat Bersama Bhayangkari Tanam Bibit Sayur

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:21 WIB

Gunakan Bus, Satlantas Polres Tanjab Barat Berikan Pelayanan Perpanjangan SIM A dan C

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:04 WIB

Sarasehan, Polres Tanjab Barat dan Awak Media Jaga Kemitraan untuk Stabilitas Kamtibmas

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:33 WIB

Sinergi PHR Zona 1 – Pemprov Jambi dalam Menjaga Ketahanan Energi Nasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:01 WIB

Diberi Amanah Kelola Pasar Obral Ramadhan 2025, PKL-UM Gelar Rapat Persiapan

Berita Terbaru