JAMBI – Wakil Ketua DRPD sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Tanjung Jabung Barat, Ahmad Jahfar mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung atas penetapan Peta Indikatif pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.
Perda tersebut merugikan Pemerintah Daerah Tanjab Barat. Karena jika Peta Indikatif yang termaksud di dalam Perda di berlakukan, maka patok tapal batas Tanjab Barat- Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira- kira 17 ribu hektar.
Didalam kawasan Peta Indikatif tersebut terdapat 44 sumur migas. Apabila Peta Indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjung Timur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada Perda RTRW. Kendati, pada tahun 2012 pihaknya telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.
“Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada Perda RTRW yang akan segera dibahas,” katanya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya