JAMBI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menetapkan kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat hingga daerah.
Dimana total kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut mencapai 1.030.751 lowongan.
Penetapan kebutuhan ASN yang meliputi CPNS 2023 dan PPPK tersebut dirincikan dari beberapa formasi jabatan yaitu Tenaga Guru, Dosen, Tenaga kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Deputi Bidang SDM Kemenpan-RB, Alex Denni dalam rapat kerja Komisi X DPR RI Rabu (24/5/23) merincikan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK mulai dari pusat hingga daerah.
Dikutip dari gayo.tribunnews.com pada Jumat (26/5/23) berikut rincian kebutuhan ASN nasional pada tahun 2023.
Instansi Pusat
Instansi Pusat jumlah formasi yang tersedia baik CPNS 2023 maupun PPPK sebanyak 46.666 dengan rincian sebagai berikut:
-CPNS 2023 Jabatan Dosen tersedia 15.858 Kuota
-CPNS 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 18.595 Kuota
-PPPK 2023 jabatan Dosen tersedia 6.742 Kuota
-PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 12.000 kuota
-PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 12.719 kuota
-PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 15.205 kuota
Instansi Daerah
Instansi Daerah jumlah formasi yang tersedia hanya untuk PPPK 2023 yaitu sebanyak 943.373 dengan rincian sebagai berikut:
-PPPK 2023 Tenaga Guru tersedia 580.202 kuota
-PPPK 2023 Tenaga Kesehatan tersedia 327.542 kuota
-PPPK 2023 Tenaga Teknis lainnya tersedia 35 ribu lebih kuota.
CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan
-CPNS 2023 untuk lulusan sekolah kedinasan jumlah formasi tersedia sebanyak 6.259 kuota.
Dari jumlah kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK yang paling banyak dibutuhkan yaitu tenaga guru di Instansi daerah yaitu sebanyak 580.202.
Namun sampai saat ini usulan kebutuhan CPNS 2023 dan PPPK dari instansi pusat maupun daerah belum memenuhi kebutuhan formasi yang ditetapkan oleh Kemenpan-RB.
Adapun, perekrutan PPPK 2023 di Instansi Daerah difokuskan untuk tenaga guru dan kesehatan.
Serta para pelamar PPPK 2022 yang belum mendapatkan alokasi tambahan pegawai baru.
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal