Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Penistaan Agama

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/23). FOTO : Mabes Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/23). FOTO : Mabes Polri

NASIONAL – Penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Panji hari ini.

Panji diperiksa selama sekitar 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB, Selasa (1/8/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Selasa (1/8/23).

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” lanjut Djuhandhani.

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Ancamannya 10 tahun,” kata Djuhandhani.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Linatstungkal

Berita Terkait

Terkait Video Asusila Mahasiswa di Jambi, Ini Kata Polisi
Masyarakat Sebut Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Sudah Lebih Baik
PetroChina Jabung Gelar Sosialisasi Pemantapan dan Pemahaman Proses Perizinan Melalui Sistem OSS
Bank BPR Tanggo Rajo akan Kembalikan Jabatan Sinta Dewi Agustina
Penyerahan SK PPPK Lingkup Tanjab Barat Berkah Bagi Pengusaha Papan Florist
Jaksa Agung Muda Fadil Zumhana Tutup Usia Begini Kiprah Alamrhum
Sekjen DPN Formapera Melayang Surat Kepada KPUD dan Bawaslu Deli Serdang
Kagama Sumut Dorong Anak-anak SLB Karya Tulus Raih Mimpi: Menuju UGM!
Berita ini 115 kali dibaca
Untuk saran dan pemberian informasi kepada LINTASTUNGKALH.com, silakan kontak ke email redaksi : lintastungkal@gmail.com.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Mei 2024 - 19:04 WIB

Terkait Video Asusila Mahasiswa di Jambi, Ini Kata Polisi

Jumat, 17 Mei 2024 - 18:42 WIB

Masyarakat Sebut Pelayanan Pajak di Samsat Jambi Sudah Lebih Baik

Kamis, 16 Mei 2024 - 10:20 WIB

PetroChina Jabung Gelar Sosialisasi Pemantapan dan Pemahaman Proses Perizinan Melalui Sistem OSS

Selasa, 14 Mei 2024 - 23:11 WIB

Bank BPR Tanggo Rajo akan Kembalikan Jabatan Sinta Dewi Agustina

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:44 WIB

Penyerahan SK PPPK Lingkup Tanjab Barat Berkah Bagi Pengusaha Papan Florist

Minggu, 12 Mei 2024 - 19:17 WIB

Jaksa Agung Muda Fadil Zumhana Tutup Usia Begini Kiprah Alamrhum

Minggu, 12 Mei 2024 - 09:54 WIB

Sekjen DPN Formapera Melayang Surat Kepada KPUD dan Bawaslu Deli Serdang

Minggu, 12 Mei 2024 - 01:14 WIB

Kagama Sumut Dorong Anak-anak SLB Karya Tulus Raih Mimpi: Menuju UGM!

Berita Terbaru

Penampakan Tiang Vendor Jembatan Batanghari I Usai Ditabrak Ponton Batu Bara pada Senin (13/5/24). [FOTO : Ditpolairud Polda Jambi]

Kriminal

Nakhoda Kapal Tabrak Jembatan Batanghari I Resmi Ditahan

Minggu, 19 Mei 2024 - 00:35 WIB