KUALA TUNGKAL – Sebanyak 180 pendaftar CASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanjab Barat harus gigit jari.
Pasalnya mereka gugur diseleksi administrasi atau dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Padahal, seleksi administrasi adalah tahap awal yang harus dilalui peserta sebelum mengikuti computer assisted test (CAT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu terlihat dari Pengumuman Panselda Nomor : 800.1.2.2/05PANSELDA/2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK di Lingkungan Pemkab Tanjung Jabung Barat TA 2023 yang diterbitkan di portal BKPSDM Tanjab Barat hari ini Rabu (18/10/23).
Rinciannya 7 orang pada formasi Guru, 105 Nakes, serta 68 orang pelamar pada formasi tenaga Teknis.
Masih dari pengunuman disebutkan untuk pendaftar yang dinyatakan TMS, bisa melakukan sanggahan.
Panitia memberikan kesempatan kepada peserta PPPK yang dinyatakan TMS melakukan sanggahan pada Kamis (19/10) hingga Sabtu (21/10).
Bila saja terbukti ada kesalahan dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Pansel, tidak menutup kemungkinan peserta yang semula dinyatakan TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Jika sanggahan dan bukti pendaftar relevan maka peserta tersebut bisa dinyatakan memenuhi syarat (MS). Namun, jika tidak, maka statusnya tetap TMS. Artinya, langsung gugur.
Pelamar Memenuhi Syarat (MS)
Sementara pendaftar PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam seleksi administrasi sebanyak 2.449 orang.
Rinciannya yang melamar pada formasi tenaga guru sebanyak 1.149 orang, Nakes 842 orang dan 455 orang tenaga Teknis.
Mereka yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi ini akan mengikuti seleksi kompetensi pada 10 November hingga 14 Desember mendatang.
Pelamar Keseluruhan
Diketahui seluruh pelamar PPPK 2023 di Tanjab Barat berjumlah 2.626 pelamar.
Rinciannya guru 1.156 orang, kemudian teknis 523 orang dan kesehatan 947 orang.
Diketahui, formasi guru yang dibutuhkan sebanyak 1.635 sedangkan pada hari terakhir pendaftaran ada 1.156 pelamar.*
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal