Satpol PP Bongkar Dua Kios Liar

- Redaksi

Jumat, 8 Desember 2023 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban Bangunan Liar yang Dilakukan Satpol-PP Kota Pematang Siantar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (7/12/23). FOTO : Tribun-Medan.com

Penertiban Bangunan Liar yang Dilakukan Satpol-PP Kota Pematang Siantar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (7/12/23). FOTO : Tribun-Medan.com

SIANTAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematang Siantar membongkar dua unit bangunan kios liar di Jalan Rakutta Sembiring Lorong IV Kanan, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kamis (07/12/23) mulai sekitar pukul 09.00 WIB pagi

Pembongkaran kios tersebut dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen, dengan maksud agar lokasi tersebut bersih dari bangunan yang mengganggu estetika dan fungsi jalan.

BACA JUGA :  Yogi Nakhodai MPC Pemuda Pancasila Tanjabbar Periode 2023-2027

Pembongkaran kios tersebut sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) Kepala Sat PP Kota Pematang Siantar Nomor: 800.1.11.1/1753/SATPOL/XII/2023 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematang Siantar Nomor: 300.1.1/1634/XII/2023 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran.

Pariaman mengatakan, sebelum menuju lokasi, personel yang bertugas berkumpul di kantor Satpol PP Pematang Siantar. Selanjutnya personel menuju lokasi. Setelah di lokasi, personel melakukan pembongkaran terhadap dua kios yang berdiri tanpa izin tersebut.

“Kita telah melakukan pembongkaran terhadap dua bangunan kios yang berdiri tanpa izin atau luar. Kami berharap tidak ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin,” katanya.

BACA JUGA :  Kedatangan Ketua DPC Partai Demokrat di Acara Isra Mikraj Disambut Hangat Masyarakat Seko

Pariaman pun berharap agar masyarakat tak mengikuti warga lainnya yang tak tertib dalam menjaga estetika dan fungsi daripada jalan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul “Satpol PP Kota Pematang Siantar Bongkar Dua Kios Liar.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Redaksi

Sumber Berita: TribunMedan

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi
Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN
Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga
Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025
Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64
Pertamina Patra Niaga Dorong Kolaborasi Pengembangan SAF di Indonesia Aero Summit 2025
Semarak HUT Ke-80 RI, Polsek Betara Memberikan Bendera Merah Putih ke Pengendara
Awas Hoaks! Kecepatan Nozzle Tidak Pengaruhi Takaran BBM
Berita ini 298 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:34 WIB

Ditintelkam Polda Jambi Bagikan Bendera Merah Putih ke Pedagang dan Anggota Tani Merdeka Jambi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:20 WIB

Lunasi Tagihan Listrik Tepat Waktu, Pemkab Tanjab Barat Terima Penghargaan Dari PLN

Kamis, 14 Agustus 2025 - 19:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Memasang Bendera Merah Putih ke Kendaraan Warga

Selasa, 12 Agustus 2025 - 22:15 WIB

Polres Tanjab Barat Turunkan 120 Personel Pengamanan Bupati Cup 2025

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:59 WIB

Bupati Anwar Sadat Pimpin Apel Gotong Royong Serentak Sambut Hari Pramuka ke-64

Berita Terbaru