JAKARTA – Firli Bahuri resmi diberhentikan sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024 lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Keppres itu diteken Jokowi pada Kamis 28 Desember 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta menjelaskan ada tiga pertimbangan utama dalam Keppres tersebut. Pertama, surat pengunduran diri yang disampaikan Firli Bahuri pada tanggal 22 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedua, putusan Dewan Pengawas KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023. Putusan itu menyatakan bahwa Firli Bahuri divonis terbukti melakukan pelanggaran etik Ketua KPK.
“Ketiga, berdasarkan pasal 32, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebagaimana beberapa kali diubah, pemberhentian pimpinan KPK ditetapkan melalui Keppres,” tutur Ari deperti dilangsir liputan6.com, Jumat (29/12/23).
Selanjutnya, Jokowi dapat mengajukan ke DPR soal calon pengganti Firli sebagai Pimpinan KPK.
Berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang dilansir detik.com Jumat (29/12/23), Presiden dapat mengajukan calon anggota pengganti ke DPR saat terjadi kekosongan Pimpinan KPK. Calon yang dapat diajukan Presiden itu berasal dari calon Pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.
Masih mengutip detikcom, berdasarkan aturan itu, tersisa empat nama calon Pimpinan KPK yang tak terpilih pada tahun 2019. Berikut nama dan profil singkat empat calon Pimpinan KPK tersebut:
1. Sigit Danang Joyo (19 suara)
Sigit Danang Joyo merupakan calon Pimpinan KPK yang mendapat 19 suara dari Komisi III DPR pada 2019. Sigit Danang Joyo saat ini menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.
Pria kelahiran 7 April 1976 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Sigit terakhir melaporkan LHKPN pada 27 Februari 2023. Total harta kekayaannya sebesar Rp 3.599.889.331 (Rp 3,5 miliar).
Pada 2019, Sigit mengaku ingin ada pembatasan dalam penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh KPK. Dia mengatakan penerbitan SP3 harus dilakukan dengan sangat selektif.
2. Luthfi Jayadi Kurniawan
Pada 2019, Luthfi Jayadi Kurniawan tercatat sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Malang. Dia juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Malang Corruption Watch.
Luthfi mendapat tujuh suara dari Komisi III DPR pada tahun 2019. Saat fit and proper test, Lutfhi bicara soal langkah melibatkan organisasi masyarakat seperti NU dan Muhammadiyah dalam pemberantasan korupsi.
3. Nyoman Wara
I Nyoman Wara merupakan Inspektur Utama Badan Pemeriksa Keuangan. Dia pernah diajukan Presiden Jokowi sebagai calon pengganti Lili Pintauli yang mundur dari KPK pada tahun 2022, namun tidak terpilih.
Pada 2019, Nyoman tidak mendapat suara dari Komisi III DPR. Nyoman tercatat melapor LHKPN pada 28 Maret 2023. Dia tercatat memiliki total harta Rp 2.409.218.966 (Rp 2,4 miliar).
4. Roby Arya Brata
Roby Arya Brata merupakan Asisten Deputi pada Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet. Roby juga merupakan pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI).
Roby tak mendapat suara pada pemilihan calon Pimpinan KPK tahun 2019. Dia tercatat melapor LHKPN pada 24 Maret 2023. Roby tercatat memiliki total harta Rp 2.993.379.706 (Rp 2,9 miliar).
Penulis : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal