JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi masih melakukan patroli siber terkait video asusila yang dilakukan sepasang kekasih diduga mahasiswa salah satu universitas di Jambi.
Video berdurasi 20 detik tersebut sempat viral di berbagai platform sosial media, seperti TikTok dan WhatsApp.
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeni di Jambi, Sabtu, mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk mengenai video tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini belum ada laporan yang masuk ke kami mengenai video tersebut, tapi kami akan patroli siber,” kata Reza, Sabtu (18/5/24).
Dia mengatakan pihak kepolisian akan melakukan patroli siber dan profilling pelaku yang diduga berada di dalam video itu.
“Setelah mengetahui identitas keduanya maka akan kami klarifikasi,” kata Reza.
Polisi Imbau Tak Disebar Lagi
Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung ini meminta masyarakat yang memiliki video atau menerima kiriman video asusila itu agar segera menghapus dan tidak menyebarkan video tersebut.
“Itu yang kami minta kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video tersebut,” kata dia.
Reza menyebutkan penyebar video asusila itu dapat dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 27 ayat 1 bahwa barang siapa yang menyebarluaskan, mendistribusikan, mentransmisikan konten bermuatan asusila dapat dipidana ancaman enam tahun
“Cukup dihapus, nanti tersebar pada anak-anak di bawah umur,” tandasnya.
Hingga saat ini Video 20 detik yang memperlihatkan pemerannya tidak menggunakan pakaian masih hangat dalam perbincangan warga.
Video asusila itu menyebar berantai di dalam pesan singkat WhatsApp.
Pesan itu juga menarasikan bahwa dalam video itu mahasiswa perguruan tinggi di Jambi yang dilakukan di sebuah hotel.
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal