KPK Kembali Sita Aset Mantan Bupati Kukar, 72 Mobil, 32 Motor dan Uang 8,7 M

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 01:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/inilah.com)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/inilah.com)

NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita berbagai aset dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tak tanggung-tanggung Aset yang disita itu di antaranya 72 mobil, 32 motor dan uang Rp 8,7 miliar.

“Kendaraan bermotor dengan jumlah 72 mobil dan 32 motor,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis seperti dilangsir cnbcindonesia.com, Sabtu, (8/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tessa mengatakan berbagai aset, termasuk mobil dan motor itu disita dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah Lokasi di Jakarta dan sekitarnya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara yakni terdiri dari 9 kantor dan 19 rumah.

Lanjut Tessa rangkaian penggeledahan telah dilakukan sejak bulan Mei hingga awal Juni 2024.

Tessa menuturkan selain menyita kendaraan bermotor, penyidik juga menemukan uang senilai Rp 6,7 miliar dan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan mata uang lainnya senilai Rp 2 miliar. Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik ikut diangkut dari penggeledahan tersebut.

Masih dari cnbcindonesia.com, sebelumnya, KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan bermotor dalam kasus Rita Widyasari. Mobil tersebut memiliki beragam merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dan juga motor.

Selain itu, penyidik juga menyita 5 aset berupa tanah yang luasnya mencapai ribuan meter. Ada pula jam tangan mewah yang disita, yaitu bermerek Rolex, Richard Mille, Hublot dan sebagainya.

KPK menetapkan Rita Widyasari menjadi tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak 2018 lalu. KPK menduga Rita berupaya menyamarkan uang hasil korupsi dengan mengubahnya menjadi berbagai aset.

Penyidikan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.

Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi Rp 110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.(hsy/hsy)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Sumber Berita: cnbcindonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 
Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani
Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif
Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 
Pemerintah Dorong Keadilan Energi Lewat SPBU Nelayan di Donggala
Danrem 042/Gapu Sambut Kunjungan Kerja Wamen Haji dan Umrah RI di Jambi
Pemerintah Tanjab Barat Serahkan Paket Asupan Nutrisi untuk Keluarga Berisiko Stunting melalui Program GENTING
Berita ini 166 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 17:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Cek Kesiapan Pos Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Jumat, 26 Desember 2025 - 11:34 WIB

Kapolres Tanjab Barat Lakukan Pengecekan Dermaga : Ingatkan Operator Transportasi Lengkapi Alat Keselamatan 

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:16 WIB

Wakil Bupati Tanjab Barat  Tinjau Gereja untuk Berikan Rasa Aman kepada Umat Kristiani

Rabu, 24 Desember 2025 - 22:01 WIB

Tinjau Ibadah di Gereja, Polres Tanjab Barat Pastikan Keamanan Ibadah Natal dan Tahun Baru Berjalan Kondusif

Rabu, 24 Desember 2025 - 18:55 WIB

Polres Tanjab Barat Lakukan Sterilisasi Gereja Menjelang Perayaan Natal 2025 

Berita Terbaru

Proses evakuasi jenazah Tiurmalina Boru Sinaga (70), ibu kandung Aipda Simson Pakpahan, personel Kompi 1 Batalyon-C Satbrimob Polda Sumut yang menjadi korban banjir di Kota sibolga. (Dok Polda Sumut/IDNtimes)

Sumatera Utara

30.875 Rumah Warga Sumut Rusak Akibat Banjir dan Longsor

Jumat, 26 Des 2025 - 19:29 WIB