DELI SERDANG – Ketua Kolaborasi Jurnalis Medan-Belawan (KJMB) Ivan Hutabarat bersama Tim KJMB soroti sebuah gudang penyimpanan Truk Tanki BBM di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Rapollo, Kelurahan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara baru baru ini.
Bersama Tim Wartawan yang tergabung di wadah KJMB, didalam gudang tersebut tampak terlihat satu unit Truk Tangki BBM warna biru putih kapasitas 16.000 Liter bertuliskan PT. Rafy Pratama Jaya dan beberapa Tangki timbun diduga berisikan BBM yang sudah diolah kemudian akan di isi ke Truk Tanki BBM tersebut melalui selang Tangki timbun selanjutnya dipasarkan sesuai dengan pesanan konsumen.
Tentunya hal ini menuai pertanyaan besar, apa lagi isu yang berkembang ternyata gudang tempat penyimpanan Truk Tanki BBM disebut-sebut diduga berkedok dijadikan sebagai gudang praktek pengolahan BBM jenis solar olahan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita menduga seperti itu, Setelah kita cek and ricek dilapangan hal ini menimbulkan adanya dugaan tentang salah satu bentuk kejahatan, Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, tentu ini bertentangan dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Untuk itu kita berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak PT. Pertamina agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap gudang tersebut tentang adanya dugaan berkedok gudang pengolahan BBM,” ujarnya, Senin (10/6/24).
Penulis : Rizky Zulianda
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lintastungkal
Halaman : 1 2 Selanjutnya