JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto mengatakan Satgas Judi Online melalui Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK) telah mendata 4.000 sampai 5.000 rekening yang terlibat dalam dalam aktivitas judi online diblokir.
Hadi Tjahjanto yang juga Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online mengatakan, pemblokiran didahului pelaporan PPATK ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terlebih dulu.
“Setelah dilaporkan kepada penyidik Bareskrim, penyidik Bareskrim akan membekukan rekening tersebut, dan memiliki waktu 30 hari untuk mengumumkan terkait pembekuan rekening tersebut,” kata Hadi saat konferensi pers di ruang parikesit Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat seperti dilangsir kompas.com, Rabu (19/6/24).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika selama 30 hari tidak ada yang melapor atau mengadu terkait pembekuan, uang akan disita dan dikembalikan ke negara melalui mekanisme di pengadilan.
Di sisi lain, Bareskrim juga memiliki kewenangan memanggil pemilik rekening yang telah diblokir.
“Setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri, pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum. Bahwa nyata-nyata itu adalah pemilik dan mereka adalah bandar,” kata Hadi.
Menko Hadi Sebut 5.000 Rekening Terindikasi Judi “Online” Diblokir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Menko Hadi Sebut 5.000 Rekening Terindikasi Judi “Online” Diblokir“.
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Kompas.com